Kabar Nasional

Tindakan Intimidasi Aparat Kepolisian Terhadap Wartawan Telah Merenggut Kemerdekaan Pers

Published

on

Oleh : Muhamad Jejen, Sekretaris Jendral Kota Serang Dalam negara demokrasi media merupakan instrumen penting yang memberikan keterbukaan informasi kepada publik, media bagaikan pembuluh darah dalam sirkulasi komunikasi semesta, dalam hal ini seluruh hal ikhwal terhadap negara bisa disuguhkan oleh media, dengan demikian tidak heran bahwa pilar-pilar demokrasi salah satunya lahir dari perwujudan media. Kebebasan demokrasi tentu memerlukan kebebasan Pers yang kemudian dapat menjadi pijakan dalam negara kita. Transisi pergeseran dari masa orde baru hingga reformasi salah satunya yang kemudian dapat memberikan ekses dan membuka keran kebebasan terhadap masyarakat, angin segar kebebasan ini tentu melahirkan pula keberadaan dan kemerdekaan media, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers merupakan dasar dan payung hukum yang mengakui eksistensi media.
Baca Juga:  Islam dan Problematika Kesehatan Manusia
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan “bahwa lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyipan, mengolah, dan menyampaikan informasibaik dalam bentuk tulisan suara gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak , media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.” Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi pancasila atau Undang-Undang Dasar 1945. Dalam melaksankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya pers menghormati hak asasi setiap orang, Pers diperuntukan untuk bagaimana bisa mengungkap kondisi objektif dan kebenaran yang kemudian dapat dikonsumsi oleh masyarakat, nilai-nilai kebenaran terhadap sesuatu yang diungkap harus menjadi benteng kejujuran sehingga hakikat dan marwah pers betul-betul sebagai pilar demokrasi yang sejati. Demikian pula wartawa yang menjalankan hal tersebut sebagai orang yang kemudian secara teratur melaksanakan jurnalistik.
Baca Juga:  Teruntuk Mereka yang Menganggap Pendidikan Hanya Ada di Sekolah
Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 5 Halaman

Lagi Trending