Kabar

14 Tahun Kota Serang, HMI MPO Serang: Pemkot Serang ‘Ngelindur’ Tangani Pandemi

Published

on

SERANG, suarahimpunan.com – Himpunan Mahasiswa Islam () MPO Cabang Serang gelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) , Selasa (10/8). Bertepatan dengan pelaksanaan rapat paripurna istimewa, kegiatan tersebut merupakan bentuk refleksi HUT ke-14.

Ketua Umum MPO Komisariat Untirta Pakupatan, Irkham Magfuri Jamas, dalam aksinya mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Serang ‘ngelindur’. Mengharap indah dalam wabah, bagai mimpi di siang bolong.

“Alih-alih mempersiakan diri menghadapi pandemi, justru asik bermimpi. Ya mimpi sampai ngelindur, berharap wabah bisa diatasi bimsalabim hilang dari muka bumi,” ujarnya saat memasuki gerbang DPRD .

Meski mendapatkan pengusiran dari aparat kepolisian dan pihak keamanan setempat, namun massa aksi tetap bertahan untuk menyampaikan aspirasinya. Dengan menggunakan meja dan beberapa kursi, mereka menggelar aksi dengan melakukan konferensi pers temuan-temuan pos anggaran yang dinilai mubazir di masa pandemi tahun 2021.

“Hal ini terbukti dari adanya temuan pos-pos anggaran yang mubazir sekali di tengah pandemi. Mulai dari anggaran buat ikan hias yang menelan dana kurang lebih Rp200 juta, sampai anggaran perjalanan dinas yang tak kalah besar lagi yaitu sampai menembus angka Rp500 juta dalam setahun,” jelasnya.

Menurutnya, anggaran yang diperuntukkan akuarium dan ikan hias serta perjalanan dinas terasa amat rancu. Di kala maraknya upaya pembatasan pergerakan, justru dijawab dengan yang menganggarkan dana-dana mubazir, seolah-olah mengumumkan pada khalayak ‘Cuma aparatur negara yang boleh keliling-keliling, rakyat di rumah saja!’.

“Pemerintah yang seharusnya menjadi suri taualdan, justru berubah menjadi orang tua durhaka untuk rakyatnya. Di samping itu, anggaran pemberdayaan disabilitas justru ditiadakan. Apakah pemkot serang memang sengaja menelantarkan saudara kita? Atau sengaja menutup mata, telinga dan hati nuraninya?,” tegasnya.

Meski begitu, ia menyebut kesalahan itu tentu bukan karena murni unsur lalai saja, dan disebut memang disengaja. Karena menurutnya, kalau memang lupa, tetapi pos anggaran tersebut direncanakan sejak bulan Januari yang merupakan awal penganggaran sampai detik ini.

Baca Juga:  Sambangi Stand Hima PKh Untirta, Pemkot Serang Janji Perjuangkan Disabilitas

“Ini salah siapa? Tentu Walikota dan wakilnya terlibat, karena rakyat pasti menuntut kepada mereka sebagai pemimpinnya,” tuturnya.

Irkham mengatakan, dalam tubuh pemerintahan, Walikota harus mengawasi, bahkan memberikan sanksi pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang jelas-jelas terbukti lalai bin teledor dalam menyusun anggaran.

Adanya anggaran-anggaran yang mubazir itu, jelas-jelas menghina rakyat Kota Serang dan Pemkot Serang.

“Kalau perlu, ganti aja Sekdanya, karena nggak becus menyusun anggaran. Banggar juga sama ngelanturnya, masa bisa kecolongan begitu, anggota banggar tidak satu dua orang, kok bisa teledornya berjamaah. Maka banggar juga perlu dievaluasi secara tegas,” ucapnya.

Di akhir ia mengatakan, kalau begitu ceritanya, kuat asumsi rakyat, sepertinya pemerintah lebih memprioritaskan kesenangan diri sendiri, dibanding keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Kesenangan yang dimaksud seperti lebih memilih mengejar target RPJMD, maupun program-program yang hanya sekadar memuaskan hasrat individu pejabat saja.

“Sudah lah, fokus dulu penanganan Covid-19, lupakan RPJMD,” tandasnya.

Berdasarkan hasil penelusurannya, terdapat sekitar Rp10 miliar anggaran yang dianggap mubazir. Besaran anggaran tersebut berasal dari hasil uji petik pada beberapa anggaran Dinas yang bisa diakses melalui situs Sirup LKPP.

Adapun pos anggaran yang tersebut diantaranya yaitu anggaran untuk sewa rumah dinas pimpinan daerah sebesar Rp575 juta, rehabilitasi rumah dinas Walikota Rp199 juta, rehabilitasi rumah dinas Wakil Walikota sebesar Rp175 juta rupiah.

Anggaran itu disebut lelucon yang dilakukan oleh Pemkot Serang. Karena berdasarkan hasil penelusuran MPO Cabang Serang, Kota Serang hingga saat ini belum memiliki rumah dinas untuk pimpinan daerah. Sehingga, yang dianggap sebagai rumah dinas adalah rumah pribadi dari masing-masing pimpinan daerah yaitu Walikota, Wakil Walikota, dan Sekda.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 6 ayat 2, dijelaskan bahwa jika kepala daerah ataupun wakilnya berhenti menjabat, maka rumah jabatan atau rumah dinas beserta segala fasilitasnya, akan diserahkan kembali kepada negara. Mereka pun mempertanyakan, apakah nanti Walikota dan Wakil Walikota akan menyerahkan rumah pribadinya kepada negara di akhir masa jabatannya?

Baca Juga:  Persentase Presidential Threshold Dinilai Cederai Demokrasi, PB HMI MPO Layangkan Gugatan pada MK

Selanjutnya ditemukan adanya belanja pakaian dinas, pakaian batik, dan pakaian adat. Pos anggaran tersebut pun dianggap mubazir, karena seharusnya pakaian dinas tidak perlu setiap tahun diganti, apalagi jika mengingat sekarang sedang pandemi.

Begitu pula dengan pakaian batik dan pakaian adat. Meski  sangat mendukung program yang mengedepankan kebudayaan dan adat daerah, namun jika itu berarti membuat boros anggaran negara di masa pandemi seperti saat ini, sebaiknya jangan dulu dilakukan.

Massa aksi lainnya, Shodiq, mengungkapkan berdasarkan hasil perhitungan, akumulasi anggaran mubazir yang telah ditemukan dapat digunakan untuk beberapa program yang menurut kami prioritas dilakukan saat ini. Pertama, mengembalikan anggaran pemberdayaan penyandang disabilitas yang disapu bersih oleh Pemkot Serang.

“Jika mengacu pada APBD 2020, anggaran pemberdayaan penyandang disabilitas hanya sebesar Rp104 juta saja. Dengan pengalokasian ulang anggaran mubazir itu, program pemberdayaan disabilitas bisa mendapatkan porsi yang lebih besar,” ujarnya.

Kedua, bantuan modal bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan besaran anggaran Rp10 miliar, Pemkot Serang bisa memberikan bantuan kepada 10.000 pelaku UMKM, dengan besaran bantuan sebesar satu juta rupiah.

“Ketiga, bagi masyarakat terdampak Covid-19. Jika melihat anggaran bansos tahun lalu, Pemkot Serang menganggarkan Rp30 miliar untuk pemberian bantuan selama tiga bulan, maka dengan anggaran mubazir ini, Pemkot Serang bisa memberikan bansos kepada masyarakat untuk satu bulan,” jelasnya.

Penggunaan anggaran mubazir itu bisa dilakukan sesuai dengan kreativitas Pemkot Serang. 

“Silakan Pemkot Serang tentukan program apa yang bisa dilakukan dengan besaran anggaran mubazir ini,” tandasnya.

Mereka pun memberikan tuntutan diantaranya mengganti Sekda, Nanang Saifudin, karena selaku ketua TAPD, dianggap tidak becus dalam menyusun anggaran. Selanjutnya, mengevaluasi kinerja TAPD. Evaluasi kinerja anggota banggar, dan meminta kepada Walikota dan Wakil Walikota untuk melupakan terlebih dahulu RPJMD, dan Fokus pada penanganan Covid.

(MUNUF)

Lagi Trending