Serang, suarahimpunan.com – Meskipun
Walikota Serang telah mengeluarkan surat larangan bagi pengurus KONI, untuk tidak melaksanakan Musorkot di luar wilayah
Kota Serang. Nyatanya, pelaksanaan Musorkot tetap dilaksanakan di luar
Kota Serang.
Hal ini membuat banyak dari pengurus KONI geram. Pasalnya, pelaksanaan Musorkot tersebut telah mengabaikan perintah dari
Walikota Serang. Selain itu juga mereka menilai, pelaksanaan Musorkot ini telah melanggar aturan organisasi.
Demikian disampaikan oleh Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Indonesia Woodball Asociation (IWbA), Tighar Sugarba. Menurut Tighar, pelaksanaan Musorkot di Puncak, Bogor, merupakan bentuk arogansi dari ketua KONI
Kota Serang, Deni Arisandi.
“Larangan Walikota saja bisa dia lawan. Dan saya prihatin jika kepemimpinan KONI sekarang dilanjutkan, akan berdampak buruk bagi masyarakat olahraga Kota Serang,” ujarnya kepada Kru LAPMI Serang, Jumat (12/7).
Hal tersebut dikarenakan KONI merupakan organisasi yang memiliki keterikatan yang kuat dengan pemerintah, dengan statusnya sebagai penerima dana hibah.
“Karena bagaimanapun juga, KONI itu adalah organisasi penerima dana hibah yang dananya bersumber dari
APBD. Untukk mendapatkannya, perlu kebijakan Walikota,” tuturnya.
Selain itu, ia menuturkan bahwa dalam pelaksanaan Musorkot ini, telah melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI pasal 35 ayat 3 poin (b). Sehingga, lanjut Tighar, pihaknya tidak akan terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan tersebut.
“Kami tidak akan datang ke acara tersebut karena kami mematuhi larangan Walikota. Terkait adanya agenda protokoler Wakil Walikota, kami tidak percaya jika nanti Wakil Walikota hadir. Karena jika hadir, pasti akan memberikan stigma yang buruk terhadap kekompakan Walikota dan Wakil Walikota,” tegasnya.