Kabar Regional

Ada Temuan BPK, HMI MPO Cabang Serang Sebut KONI Tak Bertanggungjawab

Published

on

Serang, suarahimpunan.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada . Namun, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, terdapat beberapa temuan yang menjadi catatan BPK, untuk segera diselesaikan.

Salah satu temuan tersebut yaitu adanya penggunaan dana hibah sebesar Rp315 juta oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) , yang belum dipertanggungjawabkan. BPK pun merekomendasikan KONI untuk mengembalikan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan tersebut.

Hal ini menjadi sorotan Himpunan Islam-Majelis Penyelamat Organisasi () Cabang Serang. Menurut mereka, tidak adanya pertanggungjawaban KONI atas penggunaan dana hibah tersebut, merupakan bentuk ketidak patuhan atas peraturan yang berlaku.

“Ini jelas bentuk ketidak patuhan atas peraturan. KONI merupakan lembaga penerima dana hibah dari APBD , maka ikutilah aturan yang berlaku,” ujar Ketua Umum Cabang Serang, Ubaidilah, Minggu (21/7).

LHP BPK Pemerintah Kota Serang tahun 2018

Munurutnya, dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh KONI, memang kecil jika dibandingkan jumlah dana hibah yang diterima oleh KONI keseluruhan. Namun, kata Ubaidilah, tindakan abai terhadap aturan tersebut melukai perasaan masyarakat.

“Memang, Rp315 juta ini gak sampai 5 persen dari keseluruhan dana yang didapatkan oleh KONI, yaitu Rp10 miliar. Tapi tetap saja, nominal tersebut besar bagi masyarakat, dan bisa digunakan untuk keperluan mendesak lainnya,” terangnya.

Ubaidilah menuturkan bahwa dengan nominal dana yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut, Pemerintah Kota Serang dapat melakukan rehabilitasi satu ruang kelas rusak, ataupun melakukan revitalisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca Juga:  Sudah Penuhi Kaidah, Mahasiswa PBI : Pengkritik Soal Ujian Berfikiran Kolot

dalam melakukan rehabilitasi ruang kelas SMPN 17 itu membutuhkan Rp212,3 juta. Untuk rehabilitasi SMPN 18 membutuhkan Rp212,4 juta. Sedangkan untuk revitalisasi RTH di Kecamatan Taktakan butuh Rp280,6 juta. Artinya, dengan dana hibah itu, bisa berbuat banyak untuk masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dalam LHP BPK kemarin, terdapat temuan adanya pertanggungjawaban yang diduga fiktif yang dilakukan oleh Persatuan Panahan Indonesia (Perpani). Adapun besaran dana dalam pertanggungjawaban fiktif tersebut sebesar Rp36 juta.

“Dalam LHP tersebut, BPK menyebutkan bahwa Perpani memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana sebesar Rp36 juta, dengan peruntukan membeli makan atlet. Tapi saat dikonfirmasi kepada penyedia makannya, ternyata tidak pernah ada transaksi,” ucapnya.

Ia pun menyayangkan adanya manipulasi pertanggungjawaban dana hibah tersebut. Ia mengatakan bahwa hal tersebut, merupakan salah satu tindakan koruptif, yang dilakukan oleh Perpani.

“Memang, lagi-lagi berbicara perbandingan besaran nominal, itu tidak terlalu besar. Tapi kan tetap saja, itu merupakan tindaksn koruptif,” tegasnya.

Klarifikasi

Sementara itu, melakukan klarifikasi terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten, tentang tidak adanya laporan pertanggungjawaban KONI atas penggunaan dana hibah sebesar Rp315 juta.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang rapat KONI Kota Serang, juru bicara KONI Kota Serang, DN Hamzah, mengakui terdapat temuan BPK, pada masa kepengurusan Deni Arisandi. Menurutnya, temuan tersebut telah dikembalikan kepada kas Daerah, sesuai dengan rekomendasi BPK.

Baca Juga:  Dilanda Banjir, HMI Jakbar Kolaborasi Buka Posko Pengungsian

“KONI Kota Serang diberikan waktu selama 60 hari kerja oleh BPK untuk menyelesaikan temuan tersebut. Akhirnya, pada 20 Juli, KONI Kota Serang telah selesai mengembalikan temuan tersebut kepada kas daerah. Jika tidak percaya, tanyakan saja kepada Inspektorat Kota Serang,” ujarnya, Jumat (26/7).

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban hibah KONI Kota Serang, selalu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan tersebut, lanjut Hamzah, dilakukan berdasarkan amanat AD/ART KONI.

“Bahwa setiap tahunya melakukan rapat tahunan. Nah di situ akan dikeluarkan laporan pertanggungjawaban ketua KONI Kota Serang selama 4 tahun menjabat,” ungkapnya.

Menurutnya, jika pengurus cabang olahraga (Pengcabot) merasa ada yang salah dalam laporan pertanggungjawaban ataupun penggunaan dana hibah, dapat melakukan penolakan atas laporan tersebut dalam rapat tahunan.

“Apabila di dalam rapat tahunan, seluruh Cabor merasa keberatan, maka wajib untuk menolak pertanggungjawaban masa kerja pimpinan KONI Kota Serang,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam konferensi pers tersebut, Cabor yang disebutkan tidak melaporkan pertanggungjawaban hibah, tidak dihadirkan.

Cabor tersebut antara lain Ikatan Pencak Silat Infonesia (IPSI), Persatuan Olahraga Layar Seluruh Indonesia (Porlasi), Persatuan Panahan Indonesia (Perpani), Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI), dan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia  (PTMSI).

Adapun dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kota Serang kepada KONI merupakan dana hibah terbesar, dengan nominal sebesar Rp10 miliar. (Dzh)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending