Serang, suarahimpunan.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kota Serang. Namun, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, terdapat beberapa temuan yang menjadi catatan BPK, untuk segera diselesaikan.
Salah satu temuan tersebut yaitu adanya penggunaan dana hibah sebesar Rp315 juta oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Serang, yang belum dipertanggungjawabkan. BPK pun merekomendasikan KONI untuk mengembalikan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan tersebut.
Hal ini menjadi sorotan Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Serang. Menurut mereka, tidak adanya pertanggungjawaban KONI atas penggunaan dana hibah tersebut, merupakan bentuk ketidak patuhan atas peraturan yang berlaku.
“Ini jelas bentuk ketidak patuhan atas peraturan. KONI merupakan lembaga penerima dana hibah dari APBD Kota Serang, maka ikutilah aturan yang berlaku,” ujar Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang, Ubaidilah, Minggu (21/7).
LHP BPK Pemerintah Kota Serang tahun 2018
Munurutnya, dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh KONI, memang kecil jika dibandingkan jumlah dana hibah yang diterima oleh KONI keseluruhan. Namun, kata Ubaidilah, tindakan abai terhadap aturan tersebut melukai perasaan masyarakat.
“Memang, Rp315 juta ini gak sampai 5 persen dari keseluruhan dana yang didapatkan oleh KONI, yaitu Rp10 miliar. Tapi tetap saja, nominal tersebut besar bagi masyarakat, dan bisa digunakan untuk keperluan mendesak lainnya,” terangnya.
Ubaidilah menuturkan bahwa dengan nominal dana yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut, Pemerintah Kota Serang dapat melakukan rehabilitasi satu ruang kelas rusak, ataupun melakukan revitalisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH).