SERANG, suarahimpunan.com – HUT
Kabupaten Tangerang ke -389 diwarnai aksi ricuh oleh sejumlah mahasiswa, yang dilakukan di Kawasan Pusat Pemerintahan
Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Rabu (13/10/2021).
Berdasarkan informasi yang didapat, awalnya unjuk rasa dilakukan secara damai di depan Kantor Bupati Tangerang. Sambil menyampaikan aspirasi, puluhan mahasiswa berusaha maju sampai mendekati Kantor Bupati Tangerang.
Selanjutnya, aksi puluhan mahasiswa tersebut dihalangi oleh para aparat. Hingga kejadian saling dorong pun terjadi antara mahasiswa dan kepolisian.
Dalam video yang beredar, nampak salah seorang mahasiswa ditarik dari kerumunan aksi dan ditangkap oleh aparat. Tubuh mahasiswa tersebut dikunci, kemudian diangkat ke atas untuk dibanting ke bawah.
Beberapa aparat polisi menghampiri mahasiswa tersebut dan berusaha membantunya untuk berdiri, namun korban sudah tidak berdaya.
Ketua Umum
HMI MPO Cabang Serang, Diebaj Ghuroofie Dzillilhub, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa itu sudah melanggar aturan.
“Tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa teman-teman Himata di
Kabupaten Tangerang jelas-jelas sudah melanggar Perkap Nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” tuturnya.
Cara aparat dalam mengamankan aksi massa, dinilai memang sudah melewati aturan yang berlaku.
“Jika memang aksi unjuk rasa tersebut dinilai telah melanggar aturan, dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2012 pasal 20, secara jelas dan gamblang tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa aparat kepolisian yang melakukan pengamanan BOLEH menghajar massa aksi, apalagi hingga berpotensi cedera berat,” ujarnya.