Serang, suarahimpunan.com –
Holding bisnis pesantren merupakan program penguatan kemandirian bagi pondok
pesantren dengan tujuan mendukung akselerasi ekonomi, keberadaan
holding bisnis pesantren akan mempermudah inisiatif-inisiatif strategis terkait pengembangan
pesantren. Termasuk juga peningkatan tata kelola
pesantren dan pengembangan pasar bersama pesantren, selain itu pendirian
holding bisnis pesantren memberikan efek yang sangat kuat pada pondok pesantren dengan volume
bisnis yang besar, terutama dalam melakukan negosiasi dengan mitra-mita
bisnis lain.
Pada tanggal 29 September 2021, Bank Indonesia menggelar Webinar tentang ‘Model Bisnis Pesantren’ tujuan yang memang ingin dicapai adalah bagian dari percepatan pembangunan ekonomi dan sumber daya manusia di Pondok Pesantren serta mempertahankan eksistensi Pondok Pesantren yang pada era pandemi ini gejolak kemunduran dari berbagai sektor, dalam hal ini perhatian Presiden RI tentang Eksistensi dan marwah pondok pesantren membentuk Perpres No. 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pondok pesantren.
“
Circle of Society yang dilakukan oleh BI merespon Perpres No. 82 tahun 2021 ini perlu menjadi perhatian secara khusus untuk menjadikan reformasi pesantren dalam membangun tata kelola, Dalam meningkatkan sumber daya manusia di bidang UMKM.” Ujarnya, Divisi Pendidikan Genbi komisariat UIN SMH Banten, Muhamad Rizki Nursidik.
Istilah Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat, selain UMKM telah melekat pada kehidupan manusia sehari-hari dalam bertransaksi. UMKM juga mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan perekonomian dunia termasuk di Indonesia. Indikasinya, UMKM mampu menjadi tumpuan untuk memulihkan perekonomian nasional pada masa pandemi Covid-19 saat ini.