SERANG, Suarahimpunan.com – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Serang, gelar demo usai mendapat surat panggilan sidang kepada Ega Mahendra, Pengadilan Negeri Serang, Tembong, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang Selasa (2/5).
Surat panggilan sidang dengan nomor perdata 44/pdt.G/2023/PN Srg, menggugat Ega Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik sebab membela NFK, guru yang dikriminalisasi karena mengkritik Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
Namun, ditemukan kejanggalan dalam isi surat tersebut, karena tidak disertai dengan surat gugatan dari tergugat, sehingga persoalan gugatan itu dianggap gelap.
Mid Formatur HMI MPO Cabang Serang, Hafiz Nur Arifin, dalam mengungkapkan bahwa aksi digelar sebagai bentuk respon atas gugatan yang ditujukan kepada Formatur HMI MPO Cabang Serang, Ega Mahendra.
“Kami HMI MPO Cabang Serang melakukan aksi sebagai bentuk respon terhadap gugatan yang ditujukan kepada Kanda Ega Mahendra selaku Formateur HMI MPO Cabang Serang,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, dalam pernyataan Ega terkait kasus pencurian listrik oleh guru, tidak menyinggung atau menyebutkan nama seorang pun.
“Kami memandang adanya anomali pada gugatan ini, pasalnya komentar yang diutarakan oleh Kanda Ega Mahendra pada kasus pencurian listrik oleh guru pada waktu itu sama sekali tidak menyinggung atau menyebutkan nama seseorang atau pihak manapun,” ujarnya.
Di sisi lain, Formateur HMI MPO Komisariat Untirta Ciwaru, Ryan Adam, memberikan pendapat bahwa aksi ini digelar sebagai bentuk pembelaan dari gugatan terhadap pimpinan mereka.
“Dalam aksi ini untuk merespon dan membela Ketum kami, dalam memenuhi gugatan dari Pengadilan Negri Serang, karena dituduh mencemarkan nama baik karena berstatement dalam kabar berita BANTEN POS,” tuturnya.
Usai melangsungkan aksi tersebut, surat gugatan kembali dilayangkan. Bahkan gugatan ini bukan hanya ditujukan pada Formatur HMI MPO Cabang Serang saat ini yaitu Ega Mahendra, namun juga dilayangkan pada Demisioner Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang periode 2013-2014, Angga Andrias, yang saat ini menjadi Direktur Pattiro Banten. Gugatan ini akan disidangkan pada Kamis (11/5) mendatang di Pengadilan Negeri Serang Kelas IA.
(RED)