Kabar

Bela Guru, Formatur dan Mantum HMI MPO Cabang Serang Digugat saat Hardiknas

Published

on

SERANG, Suarahimpunan.com – Himpunan Islam Majelis Penyelamat Organisasi ( MPO) Cabang Serang, gelar demo usai mendapat surat panggilan sidang kepada Ega Mahendra, Pengadilan Negeri Serang, Tembong, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang Selasa (2/5).

 

Surat panggilan sidang dengan nomor perdata 44/pdt.G/2023/PN Srg, menggugat Ega Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik sebab membela NFK, guru yang dikriminalisasi karena mengkritik Pj Gubernur , .

 

Namun, ditemukan kejanggalan dalam isi surat tersebut, karena tidak disertai dengan surat gugatan dari tergugat, sehingga persoalan gugatan itu dianggap gelap.

 

Mid Formatur , Hafiz Nur Arifin, dalam mengungkapkan bahwa aksi digelar sebagai bentuk respon atas gugatan yang ditujukan kepada Formatur , Ega Mahendra.

Baca Juga:  Hardiknas 2022: Merdeka 100 Persen dan Lawan Liberalisasi Pendidikan

 

“Kami melakukan aksi sebagai bentuk respon terhadap gugatan yang ditujukan kepada Kanda Ega Mahendra selaku Formateur MPO Cabang Serang,” jelasnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa, dalam pernyataan Ega terkait kasus pencurian listrik oleh guru, tidak menyinggung atau menyebutkan nama seorang pun.

 

“Kami memandang adanya anomali pada gugatan ini, pasalnya komentar yang diutarakan oleh Kanda Ega Mahendra pada kasus pencurian listrik oleh guru pada waktu itu sama sekali tidak menyinggung atau menyebutkan nama seseorang atau pihak manapun,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Formateur MPO Komisariat Untirta Ciwaru, Ryan Adam,  memberikan pendapat bahwa aksi ini digelar sebagai bentuk pembelaan dari gugatan terhadap pimpinan mereka.

Baca Juga:  Perkenalkan Profesi PR, HM Humas UPN Veteran Yogyakarta Gelar 'Humas Goes To School'

 

“Dalam aksi ini untuk merespon dan membela Ketum kami, dalam memenuhi gugatan dari Pengadilan Negri Serang, karena dituduh mencemarkan nama baik karena berstatement dalam kabar berita POS,” tuturnya.

 

Usai melangsungkan aksi tersebut, surat gugatan kembali dilayangkan. Bahkan gugatan ini bukan hanya ditujukan pada Formatur HMI MPO Cabang Serang saat ini yaitu Ega Mahendra, namun juga dilayangkan pada Demisioner Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang periode 2013-2014, Angga Andrias, yang saat ini menjadi Direktur Pattiro Banten. Gugatan ini akan disidangkan pada Kamis (11/5) mendatang di Pengadilan Negeri Serang Kelas IA.

 

(RED)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending