Menurutnya, video dia beserta rekannya waktu itu merupakan tindakan reaksioner, karena masih hangat-hangatnya mengkaji terkait dengan pasal 170 dan 207 KUHP.
Ia pun mengakui bahwa pernyataan tersebut membuat gaduh masyarakat, khususnya di kalangan buruh dan mahasiswa.
“Berkenaan dengan pernyataan saya di media sosial, saya Mad Hapip ingin mengklarifikasikan pernyataan beberapa hari lalu, yang membuat kegaduhan di kalangan buruh, mahasiswa dan masyarakat,” ujarnya, Selasa (28/12).
“Murni bahwa pernyataan saya tersebut merupakan tindakan reaksioner, karena pada saat itu saya sedang melakukan kajian mengenai pasal 170 KUHP dan 207 KUHP,” sambungnya.
Atas berbagai kegaduhan yang terjadi, Madhapip pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para buruh, dan rekan-rekannya di BEM Nusantara.