Serang, suarahimpunan.com – Belasan awak media yang mengatasnamakan Jurnalis Muda Serang Raya (Jumsera) menggelar aksi unjuk rasa di Simpang empat Alun-alun
Kota Serang, Senin (27/5). Aksi ini digelar guna mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas tindak kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum aparat kepolisian dan masa aksi saat melakukan peliputan pada 22 Mei lalu.
Koordinator Aksi, Juanda, mengatakan bahwa para jurnalis yang melakukan peliputan pada
aksi 22 Mei lalu merupakan pihak yang berjuang untuk menyajikan fakta di lapangan. Sehingga, tidak ada hoaks yang tersebar dalam pemberitaan aksi tersebut.
“Di tengah maraknya
kabar hoaks terkait
aksi 22 Mei, mereka terus berupaya untuk menyampaikan fakta dan menyajikan berita yang akurat. Namun yang mereka dapat adalah intimidasi dan presekusi, baik dari masa aksi maupun dari oknum aparat,” kata Juanda.
Menurutnya, tindakan kekerasan yang menimpa para jurnalis di Jakarta tersebut merupakan tindakan yang sangat buruk. Hal tersebut, kata Juanda, merupakan tindakan yang harus dilawan oleh seluruh pihak demi terwujudnya kemerdekaan pers yang sejati.
“Mereka dipukul, handphone-nya dirampas, rekaman videonya dihapus, bahkan kendaraan mereka ada yang dibakar. Ini adalah upaya penghalangan terhadap kerja jurnalis yang harus dilawan,” tegasnya.
Untuk itu, Juanda mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada Kapolri agar kasus ini segera diusut tuntas. Karena perbuatan itu, kata Juanda, baik yang dilakukan aparat kepolisian maupun masa aksi, sudah termasuk pada pelanggaran pidana.
“Ini merupakan pelanggaran pidana. Baik dilakukan oleh aparat kepolisian maupun masa aksi, harus diusut tuntas. Karena ini merupakan pelanggaran terhadap
UU Pers,” terangnya.