Kabar Regional

Dua Kali Didemo, Pemkot Serang Sampaikan Surat Aspirasi

Published

on

Serang, suarahimpunan.com – telah menyiapkan draf surat penyampaian aspirasi dari MPO yang akan disampaikan kepada Pemprov Banten. Hal tersebut terungkap pada saat Walikota Serang menemui massa aksi aliansi Gempar di depan Puspemkot Serang, Kamis (15/10).

Dilansir dari banpos.co, Walikota Serang, Syafrudin, juga sempat menyampaikan aspirasi tersebut tentang penyunatan kewenangan Pemda melalui rapat daring yang dilakukan bersama dengan Walikota dan mentri pada Rabu (14/10) kemarin.

“Daerah ini juga harus memiliki kewenangan. Jangan sampai daerah tidak memiliki kewenangan, semuanya jadi ditarik ke pusat begitu saja dalam hal Undang-undang tersebut,” ujar Syafrudin seusai mengikuti rapat daring di Diskominfo .

Menurut Syafrudin, ia mendukung perjuangan dari seluruh elemen masyarakat jika memang ada dampak buruk dari UU ini, sehingga masukan yang diberikan oleh para aktivis MPO dan Gempar perlu untuk diberikan perhatian lebih.

Baca Juga:  Seandainya Dosen Pembimbingku Tahu...

“Karena ini merupakan produk manusia. Maka sudah wajar kalau terjadi kesalahan. Kecuali malaikat yang buat, tidak mungkin ada kesalahan,” ungkap Syafrudin di depan massa aksi.

Syafrudin sendiri sejak awal menyatakan bahwa dirinya ingin berdiri bersama masyarakat. Menurutnya, harus dapat mengejawantahkan harapan dari masyarakat.

“Kami mengapresiasi, terutama kepada masyarakat atau karyawan yang menyampaikan aspirasi keberatan. Tentunya, pemerintah akan mengikuti siapa lagi kecuali mengikuti masyarakat,” tegas Syafrudin beberapa waktu yang lalu.

Saat diwawancara awak media, Syafrudin mengatakan bahwa secara kelembagaan pihaknya tidak bisa menyatakan menolak atau menerima UU Ciptaker itu. Karena, pihaknya sampai saat ini belum mengkaji isi UU yang telah ditolak oleh berbagai kalangan.

Baca Juga:  Tingkatkan Kompetensi Dosen, IAI Banten Adakan Klinik Scopus

“Jadi yang bisa kamu lakukan saat ini adalah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah yang lebih tinggi. Kalau menolak atau tidaknya itu kami belum bisa karena belum membaca isinya,” tuturnya.

Sementara terkait dengan potensi pemangkasan kewenangan pemerintah daerah, Syafrudin menegaskan bahwa hal itu belum terjadi. Namun jika memang betul, maka seharusnya tidak ada pemangkasan kewenangan pemerintah daerah.

“Karena kami di daerah juga harus tahu bagaimana investor-investor yang akan masuk ke daerah kami. Ini juga jadi pertanyaan bagi saya. Jangan semuanya ada di pusat,” tandasnya. (RED)

Lagi Trending