SERANG, suarahimpunan.com – Aksi tenaga kerja atau buruh yang berhasil geruduk dan duduki kantor Gubernur Banten pada Rabu (22/12) mendapat sorotan di kalangan masyarakat, termasuk dari partai politik.
Dalam rilis yang diterima oleh kru LAPMI Serang Raya, juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Yoyon Sujana, mengaku bahwa pihaknya menghargai perjuangan para tenaga kerja yang memperjuangkan upahnya. Namun, ia menilai bahwa demonstrasi yang dilakukan ini menyalahi aturan dan etika penyampaian aspirasi.
“Menyampaikan aspirasi dilindungi oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak asasi manusia juga Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (23/12).
Yoyon sangat menyayangkan insiden demonstrasi yang dilakukan di Gedung Gubernur Banten pada Rabu kemarin.
“Kami sangat menghormati perjuangan sahabat-sahabat buruh untuk mendapatkan kenaikan upah. Tapi peristiwa kemarin telah mencoreng muka kita semua sebagai warga Banten yang terkenal sopan dan mengedepankan dialog,” tuturnya.
Menurutnya, kejadian saat aksi demonstrasi kemarin bisa dihindari jika Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mampu melakukan komunikasi yang baik dengan massa aksi, dan menghimpun segala tuntutan yang diajukan.