Kabar

Geruduk Pendopo Kabupaten Serang, HMI MPO Cabang Serang: Pemkab Buta Karena Izinkan Pabrik Miras!

Published

on

SERANG, Suarahimpunan.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Majelis Penyelamat Organisasi () se-Cabang Serang melakukan aksi demontrasi menolak adanya di Banten, pada Jum’at (23/8) si depan Gedung Pendopo .

Pasalnya Povinsi Banten merupakan penduduk mayoritas muslim yang memiliki banyak tokoh ulama serta santri. Bahkan Banten adalah Provinsi yang kental akan sejarah kerajaan Islamnya.

Ketua umum , Ega Mahendra mengatakan bahwa saat ini Pemerintah sudah kehilangan arah dengan membiarkan berdirinya di Banten.

“Kami sebagai pemuda Islam menilai bahwa Pemeritah saat ini sudah kehilangan arah, bahkan tersesat kenapa kami bilang seperti itu? karna pemeritah , Banten sudah membiarkan atau menutup mata akan berdirinya yang jelas-jelas merupakan pembuka pintu-pintu kejahatan,” ucap Ega dalam orasinya.

Menurut Ega, minuman keras dapat merusak akal manusia serta parahnya dapat meningkatkan angka kriminalitas.

“Karna minuman keras bisa merusak akal manusia bahkan mengambil alih kesadaran sertiap peminumnya serta meningkatnya angka kriminalitas. Dimanakah para pemimpin daerah?” jelasnya.

Baca Juga:  Sukses Gelar Konfercab ke-XIII, HMI MPO Cabang Serang Resmi Miliki Nakhoda Baru

Dengan demikian, PT Balaraja Barat Indah yang memproduksi minuman keras atau minuman beralkohol di Jalan Modern Industri XVI Blok AN No. 1, Modern Industri, Nambo Udik, Kecamatan Cikande, , Banten sudah jelas melanggar Perda No. 3 Tahun 2021t entang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

“Kami mempertanyakan terkait peran dari Pemeritah Daerah yaitu Bupati dan DPRD Kabupaten Serang terkait peririzinan PT Balaraja Barat Indah yang mendirikan pabrik miras serta memproduksinya, hal tersebut secara terang terangan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2021,” tegas Ega.

Selanjutnya, menurut salah satu massa aksi lain yang berorasi, dengan adanya Perda tersebut telah menimbulkan banyak pertanyaan. Mengapa bisa pabrik miras tersebut beroperasi di Banten padahal sudah ada peraturan yang jelas dan mutlak.

Baca Juga:  Dilema Status PTN-BH di Kampus Jawara, HMI MPO Unitrta Ciwaru dan KAMMI FKIP Untirta Gelar Diskusi Publik

“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Serang tidak memberikan izin atas berdirinya PT Balaraja Barat Indah tersebut. Karena berdirinya pabrik miras itu memberikan tanda tanya kepada kami, kenapa bisa pabrik yang memproduksi miras tersebut bisa berdiri? siapa yang mengizinkan? bahkan sampai mengedarkanya? Kemana para aparat penegak hukum?,” ucap salah satu massa aksi saat orasi.

Dengan tegas massa aksi menyampaikan beberapa tuntutannya kepada Pemerintah Kabupaten Serang, yaitu:

1. Segera menutup PT Balaraja Barat Indah yang memproduksi Minuman Keras Beralkohol.

2. Tidak lagi memberikan izin kepada perusahaan yang berpotensi menyebabkab penyakit masyarakat.

3. Tindak secara tegas dan berani untuk menutup penjual minuman keras.

“Jika hal tersebut masih dibiarakan oleh Pemeritah Kabupaten Serang maka kami akan memberikan gelar pemimpin zalim, karna membiarkan kemungkaran merajalela dan tidak ditindak tegas,” ucap salah satu massa aksi dalam orasinya.

 

(RRN)

Lagi Trending