Serang,suarahimpunan.com- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dibawah naungan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Serang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung pemkab Serang, pada Selasa (08/10/2024).
Kabupaten Serang merayakan hari jadinya yang ke-498 pada tanggal 8 Oktober 2024. Usia hampir lima abad seharusnya menjadi pencapaian besar bagi suatu daerah dalam menyejahterakan masyarakatnya. Namun, realitas yang dihadapi Kabupaten Serang saat ini masih jauh dari kata ideal, penuh dengan tantangan dan permasalahan yang memerlukan perhatian serius. Kondisi ini memicu aksi demonstrasi dari HMI MPO Cabang Serang, yang menuntut evaluasi kritis terhadap kinerja Bupati Serang, terutama menjelang akhir masa jabatannya.
Aksi dimulai dengan long march dari tugu perjuangan sampai padanya tempat aksi di depan gedung pemkab serang. Dengan diiringi lagu-lagu perjuangan, masa aksi yang sudah ada sejak pagi hari mengepung perayaan hut 498 kab.serang.
Menurut Ega Mahendra, Ketua HMI MPO Cabang Serang, Kabupaten Serang, meski merupakan daerah dengan jumlah perusahaan industri besar ketiga tertinggi di Provinsi Banten, masih menduduki peringkat pertama dalam Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat TPT di Kabupaten Serang mencapai 9,94%, jauh lebih tinggi dibandingkan kabupaten lain yang memiliki jumlah industri lebih sedikit.
“Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara potensi ekonomi daerah dengan penyerapan tenaga kerja, yang memperlihatkan lemahnya kebijakan pro-angkatan kerja dari pemerintah setempat”, ujarnya.
Tak hanya itu, ketua kohati cabang serang, Garasi Cantika, menuturkan bahwa Kabupaten Serang pun tengah dihadapkan dengan darurat kesehatan, terutama dalam hal kematian ibu dan bayi. Data menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, angka kematian ibu dan bayi masih tergolong tinggi, dengan berbagai faktor yang menyertainya, termasuk minimnya fasilitas dan pelayanan kesehatan yang memadai bagi ibu hamil. Situasi ini diperburuk dengan tingginya angka kekerasan terhadap anak.
“Tercatat, ada 60 kasus kekerasan terhadap anak hingga Agustus 2024, dan 44 di antaranya merupakan kekerasan seksual. Kondisi ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap anak di Kabupaten Serang, meskipun sudah ada Perda No. 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak”, tuturnya.
Selain itu, masalah lingkungan dan infrastruktur masih menjadi persoalan serius. Kabupaten Serang belum memiliki Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) yang layak, sementara wilayah utara Kabupaten Serang, seperti Desa Alang-alang, masih kesulitan mendapatkan air bersih. Penerangan jalan umum yang minim juga menjadi ancaman bagi keselamatan dan keamanan warga, khususnya perempuan. Ironisnya, Pulau Tunda yang merupakan bagian dari Kabupaten Serang juga mengalami ketimpangan besar dalam bidang pendidikan dan kesehatan, dengan fasilitas yang sangat terbatas.
Demonstrasi yang dilakukan oleh HMI MPO Cabang Serang menjadi peringatan keras bagi pemerintah Kabupaten Serang untuk segera berbenah. Mereka menuntut pemerintah untuk memberantas produksi dan peredaran minuman keras, menekan angka pengangguran dengan memprioritaskan putra daerah dalam perekrutan tenaga kerja, serta menindak tegas kasus pungli dalam proses rekrutmen. Selain itu, HMI MPO Cabang Serang juga mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki fasilitas kesehatan, terutama untuk ibu hamil, serta meningkatkan pembangunan infrastruktur di wilayah-wilayah yang terpinggirkan, seperti Pulau Tunda dan Kecamatan Mancak.
Maka atas dari pada hal itu kami HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (MPO) Cabang Serang menuntut kepada Pemkab Serang :
1. Berantas semua pihak yang memproduksi, menjual, dan mengedarkan minuman keras beralkohol di wilayah Kab. Serang.
2. Prioritaskan Putera/I Daerah dalam perekrutan karyawan demi menekan angka pengangguran Kab.Serang.
3. Beranas oknum pungli lowongan pekerjaan yang ada di wilayah Kab. Serang.
4. Tegakkan PERDA No. 13 Tahun 2017 tentan Penyelenggaraan Perlindungan Anak”5. Tingkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan terkhusus bagi ibu hamil demi meminimalisir potensi kematian ibu dan bayi.
6. Optimalkan pembangunan fasilitas pendidikan secara merata di Kab. Serang terkhusus di Pulau Tunda.
7. Tegakkan PERDA No. 3 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Prov.Banten.
8. Tuntut Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membentuk badan khusus yang konsentrasi pada penanggulangan kekeringan air di wilayah serang utara.
9. Berikan sanksi tegas pada perusahaan yang tidak memperhatikan AMDAL.
10. Percepat pembuatan TPSA di Kab. Serang.
11. Segerakan Pembuatan Perda Disabilitas
Melalui tuntutan ini, mahasiswa berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah Kabupaten Serang. Perlu adanya langkah nyata dalam mengatasi berbagai masalah sosial, ekonomi, dan infrastruktur yang masih membelenggu kabupaten ini. Masyarakat Kabupaten Serang berhak mendapatkan kehidupan yang lebih baik, sejahtera, dan terlindungi, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.