SERANG, suarahimpunan.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang bersama Universitas Primagraha (UPG) menggelar penandatangan MoU (Memorandum of Understanding) dan Diskusi Publik bertema “Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang Berintegritas di Wilayah Provinsi Banten” berlokasi di Auditorium UPG pada Jum’at (10/12).
Diskusi publik ini turut mengundang anggota Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH selaku Kordiv Penindakan, Dr. Didih M. Sudi, M. Sc. selaku Ketua Bawaslu Banten, dan juga Fatullah S.Ag, MM. MH. selaku Dekan Fakultas Hukum.
Agenda ini dilakukan secara hybrid dan diikuti oleh lebih dari 100 orang peserta secara offline dan 45 peserta secara online.
Dr. Didih M. Sudi, M. Sc. dalam sambutannya memaparkan harapannya, agar UPG dapat terus berkembang dan bermanfaat secara luas.
“Pertama, semoga UPG ini terus berkembang, dan berkontribusi untuk pembangunan bidang pendidikan di Provinsi Banten, agar masyarakat kita cerdas-cerdas,” ujarnya.
Didih juga mengatakan bahwa tahun 2024, Indonesia akan dihadapkan pada momentum Pesta Demokrasi.
“Berkaitan dengan kegiatan, saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menghadapi tahun 2024 yaitu tahun Pemilu dan Pilkada. Pilkada itu pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia, sedangkan Pemilu kita memilih Presiden, DPD, DPR Kabupaten/Kota, Provinsi maupun RI secara nasional,” lanjutnya.
Dekan Fakultas Hukum UPG, Fatullah, mengatakan bahwa kampus memiliki peranan penting dan strategis dalam untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan transparan.
“Kita akan menyongsong pelaksaan pesta demokrasi di tahun 2024, dan kampus merupakan bagian dari komunitas masyarakat yang memiliki peranan penting dan strategis untuk melakukan satu gerakan partisipatif dalam mewujudkan pelaksanaan pemilu 2024 yang jujur, adi, dan transparan,” tuturnya.
Fatullah juga menjelaskan bahwa Pemilu dimaknai ke dalam tiga hal, yakni: 1) Pemilu adalah instrumen pergantian pimpinan politik secara reguler dan damai. 2) Pemilu merupakan instrumen partisipasi rakyat dalam politik dan pemerintahan. 3) pemilu juga merupakan partisipasi rakyat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dari pusat hingga daerah.
“Tentu hal ini yang menyebabkan kita selaku civitas akademik bersama penyelenggara pemilu memiliki peran penting untuk mewujudkan pemilu damai, tertib, jujur, adil, tanpa ada hal-hal yang mengakibatkan delegitimasi terhadap pemimpin politik yang dipilih oleh rakyat,” ujarnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa pengawasan oleh rakyat adalah yang pertama dan utama.
“Kalau pun konstitusi ada lembaga formal seperti Bawaslu untuk menjadi yang mengawasi Pemilu, tidak melepas tanggung jawab utama dan pertama dari masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu, karena Pemilu tidak lain adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara periodik lima tahun sekali. Yang dimaksudkan sebagai kesempatan bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan untuk melakukan sebuah proses evaluasi kepemimpinan yang ada dinegara yang kita cintai ini,” ujarnya.
Ratna juga mengatakan bahwa Pemilu dan pemilihan tidak bisa kita biarkan berjalan tanpa pengawasan, bisa terjadi penyimpangan, pelanggaran bahkan Pemilu akan berlangsung curang.
“Berkaitan dengan penyelenggaran Pemilu dan pemilihan di Indonesia tidak bisa kita biarkan berjalan tanpa pengawasan, karena jika tidak ada pengawasan yang dilakukan bisa terjadi penyimpangan, pelanggaran, dan bahkan yang kita khawatirkan proses Pemilu akan berjalan curang dan menghasilkan pemimpin yang tidak amanah,” terangnya.
Ratna juga mengatakan apabila proses Pemilu tidak laksanakan secara jujur, dikhawatirkan akan melahirkan pemerintahan yang tidak berpihak untuk rakyat.
“Ketika proses Pemilu itu tidak laksanakan secara jujur, maka dikhawatirkan melahirkan pemerintahan yang tidak berpihak terhadap kepentingan rakyat,” imbuhnya.
Ratna juga mengungkap keresahannya bilamana Pemilu yang tidak dijalankan dengan jujur, akan menghasilkan pemimpin yang mengedepankan kepentingan kelompoknya dan mengesampingkan kepentingan rakyat.
“Di masing-masing cabang kekuasaan yang diisi melalui Pemilu, baik eksekutif, legislatif atupun yudikatif. Nanti semua pilar kekuasaan ini bergerak pada kepentingan kelompok tertentu saja, tidak pada kepentingan rakyat, apa kepentingan rakyat? yaitu untuk mendapatkan kehidupan yang nyaman, aman, bahagia dan sejahtera,” tandasnya.
(SPT)