SERANG, suarahimpunan.com – Yasinan dan Tahlil menjadi bentuk aksi teatrikal yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Serang. Aksi teatrikal ini berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di depan gedung Setda Kota Serang.
Dalam aksi ini, ada beberapa tuntutan yang dimuat dalam beberapa spanduk. Spanduk pertama berisi tuntutan terkait Perwal Disabilitas ‘Perwal Disabilitas kapan jadinya Pak?’. Spanduk kedua, memuat tulisan satire ‘Yasin dan Tahlil Usir Setan APBD Kota Serang’. Spanduk ketiga menyinggung tentang pembangunan toilet bernilai ratusan juta, serta APBD 2022 yang harus pro masyarakat.
Koordinator lapangan (korlap) aksi, Irkham Magfuri Jamas, mengatakan bahwa aksi ini adalah bentuk komitmen HMI MPO Cabang Serang, dalam mengawal penyusunan APBD 2022 yang harus lebih pro terhadap masyarakat.
“Tahapan penyusunan APBD kan sudah dimulai dari sekarang, mulai dari menyusun KUA-PPAS hingga nanti pengesahan di akhir tahun. Kami akan mengawal itu,” ujarnya.
Aksi teatrikal Yasinan dan Tahlil ini sebagai bentuk sindiran kepada Pemkot Serang, agar penyusunan APBD lebih terarah dan jelas aliran pengeluarannya.
“Pada HUT Kota Serang kemarin, kami menyoroti beberapa program yang bagi kami mubazir. Seperti perjalanan dinas hingga penyewaan akuarium ikan Arwana. Kami tidak ingin yang seperti ini kembali terjadi, makanya setan-setan anggaran itu harus diusir dari sekarang,” jelasnya.
Menurut Irkham, terkait pembangunan toilet, Pemkot Serang harus lebih terbuka kepada masyarakat.
“Lucunya, dengan besaran anggaran tersebut Pemkot bilang tidak mencukupi untuk membangun sarana sanitasi. Loh kan RAB katanya Pemkot yang buat, kenapa tidak disesuaikan? Makanya, coba Pemkot buka ke publik, bagaimana RAB tersebut,” tuturnya.
Pihaknya juga menuntut agar Perwal Disabilitas segera disahkan. Pasalnya, sudah lama sejak Perda Disabilitas diundangkan, tidak ada peraturan teknis sebagai acuan dalam pelaksanaan Perda.
“Sejauh ini kami belum mendengar terkait pengesahan Perwal Disabilitas. Padahal tahun lalu, kami sudah berulang kali menegaskan bahwa Perwal harus segera diselesaikan. Karena percuma Perda itu ada kalau aturan teknisnya belum ada,” tandasnya. (SAPUT)