Serang, suarahimpunan.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui juru bicaranya, Abdul Rochman, mengkritik pembatasan jam operasional rumah makan di
Kota Serang selama bulan Ramadan. Menurut dia, pembatasan tersebut berlebihan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)
Kritik tersebut pun mendapat kritikan dari
Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (
HMI MPO) Cabang Serang. Abdul Rochman dinilai lebay dalam melihat aturan yang sudah ada sejak 2010 tersebut.
Sekretaris Umum
HMI MPO Cabang Serang, Muhammad Izqi Kahfi, menegaskan bahwa Kemenag tidak perlu terlalu ‘lebay’ dalam menanggapi aturan pembatasan jam operasional rumah makan di
Kota Serang. Sebab menurutnya, pelaksanaan aturan tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Tentunya
Pemkot Serang dalam menjalankan aturan tersebut mengikuti aturan perundang-undangan yang ada.
Pemkot Serang memiliki Perda Nomor 2 tahun 2010 pasal 10 ayat 4 yang mengatur terkait dengan jam operasional selama Ramadan,” ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Ia mengatakan, dalam pembentukan Perda tersebut juga telah mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pembentukan Perda itu pun tetap mengakomodir kearifan lokal Kota Serang, yang terkenal sebagai daerah religius.
“Dalam UU 23 tahun 2014 pasal 236 ayat 4, UU Nomor 12 tahun 2011 pasal 14 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 disebutkan bahwa pemerintah daerah dalam membentuk Perda, dipersilahkan untuk memuat materi muatan lokal dalam Perda yang dibentuk,” terangnya.
Maka dari itu, terlalu ‘lebay’ jika Kemenag menganggap aturan yang diterapkan oleh
Pemkot Serang selama bulan Ramadan sebagai aturan yang berlebihan. Sebab, aturan itu hanya berlaku selama bulan Ramadan saja dan pada jam tertentu saja.