“Kecuali kalau Pemkot Serang melarang warung makan buka selama 24 jam di bulan Ramadan. Itu baru berlebihan dan mematikan ekonomi masyarakat serta melanggar HAM. Kalau seperti yang sekarang, ini masih dalam koridor wajar. Jadi Kemenag mohon jangan lebay,” tegasnya.
Kahfi pun meminta masyarakat di luar
Kota Serang untuk tidak latah dalam menyikapi aturan yang diberlakukan di
Kota Serang. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk membaca dan menelaah
Perda Nomor 2 Tahun 2010 tersebut.
“Pasal 10 ayat 1 jelas membatasi orang untuk makan dan minum di tempat umum. Untuk yang makan dan minum tidak di tempat umum, silahkan bagi yang memang tidak berpuasa,” ucapnya.
Pada
Perda tersebut juga menurutnya hanya membatasi pelaku usaha kuliner, agar tidak menyediakan tempat untuk pelanggan yang ingin makan di tempat. Hal itu tertuang dalam pasal 10 ayat 4.
“Sampai saat ini sebenarnya
Perda itu tidak ada masalah dalam penerapannya. Meskipun memang sebaiknya direvisi karena sudah 10 tahun. Tapi secara subtansi,
Perda itu berjalan dengan normal. Kami pun belum pernah dengar ada rumah makan yang gulung tikar karena
perda itu,” tandasnya. (RED)