Kabar Regional

Kemenag Sebut Pembatasan Jam Operasional Rumah Makan Berlebihan, HMI MPO Serang: Lebay

Published

on

“Kecuali kalau Pemkot Serang melarang warung makan buka selama 24 jam di bulan Ramadan. Itu baru berlebihan dan mematikan ekonomi masyarakat serta melanggar HAM. Kalau seperti yang sekarang, ini masih dalam koridor wajar. Jadi Kemenag mohon jangan lebay,” tegasnya. Kahfi pun meminta masyarakat di luar untuk tidak latah dalam menyikapi aturan yang diberlakukan di . Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk membaca dan menelaah Nomor 2 Tahun 2010 tersebut.
Baca Juga:  Hendak Layangkan Petisi Copot Kapolres ke Kapolda, Mahasiswa Diadang Pihak Kepolisian
“Pasal 10 ayat 1 jelas membatasi orang untuk makan dan minum di tempat umum. Untuk yang makan dan minum tidak di tempat umum, silahkan bagi yang memang tidak berpuasa,” ucapnya. Pada tersebut juga menurutnya hanya membatasi pelaku usaha kuliner, agar tidak menyediakan tempat untuk pelanggan yang ingin makan di tempat. Hal itu tertuang dalam pasal 10 ayat 4. “Sampai saat ini sebenarnya itu tidak ada masalah dalam penerapannya. Meskipun memang sebaiknya direvisi karena sudah 10 tahun. Tapi secara subtansi, itu berjalan dengan normal. Kami pun belum pernah dengar ada rumah makan yang gulung tikar karena itu,” tandasnya. (RED)
Baca Juga:  Pleno Tiga Kembali Tegaskan NDP Sebagai Organisasi yang Anti Imperialisme, Feodalisme, dan Kapital Birokrat
Halaman 2 dari 2 HalamanHalaman Selanjutnya

Lagi Trending