Kabar Regional

Kiyai Dan Ulama Kota Serang Anggap Raperda PUK Masih Menyisakan Celah Usaha Maksiat

Published

on

Ulama Serang saat memusnahkan Miras bersama Polres Serang Kota. Sumber : https://serangkota.go.id/artikel/280-tarhib-ramadhan-dan-pemusnahan-ribuan-miras-di-alun-alun-barat


Serang, Suarahimpunan.com — Pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berkaitan dengan Perizinan Usaha Kepariwisataan dianggap masih menyisakan celah untuk kegiatan usaha maksiat. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM), KH Enting saat dihubungi lewat pesan singkat, Rabu 28 November 2018.

Menurutnya, Raperda Perizinan Usaha Kepariwisataan harus lebih diperjelas lagi dalam hal teknisnya. Karena dalam Raperda PUK masih memasukkan seperti pasal-pasal tentang panti pijat, namun pasal tersebut hanya mengatur jam bukanya saja.


“Pasalnya hanya mengatur jam bukanya saja, belum mengatur panti pijat model apa? Terapisnya bagaimana? Dan lain lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kompetensi Dosen, IAI Banten Adakan Klinik Scopus


Ia mengatakan, selama masih belum ada perubahan pasal yang lebih spesifik, para kiyai dan alim ulama di tidak akan bersepakat dengan Raperda PUK yang diajukan.


Saat ditanya apakah masih ada kemungkinan perundingan yang dilakukan oleh GPSM dengan DPRD berkaitan dengan Raperda PUK, KH Enting mengatakan masih ada kemungkinan perundingan bahkan optimis pasal-pasal tersebut dapat dirubah sesuai dengan harapan para kiyai dan ulama.


“Karena DPRD juga banyak sepemikiran dengan ulama, Memaksakan sesuatu yang akan menimbulkan kerawanan itu dosa besar,” ungkapnya.


Ia berkata, Gerakan Pengawal Serang Madani akan terus mengawal kejelasan Raperda PUK. Ia pun menegaskan, Raperda PUK hingga saat ini masih belum ada naskah akademiknya. Sehingga Raperda PUK masih belum bisa disahkan.

Baca Juga:  Pak Wali, Segera Isolasi Kota Serang!


“Kalau mau dipaksakan oleh pemerintah (untuk disahkan –RED) itu jelas menyalahi aturan,” tutupnya.


Semenjak tahun 2015 hingga saat ini, tercatat 20 Raperda yang masih belum selesai dibahas dan ditetapkan oleh . Diantaranya yaitu Raperda Perizinan Usaha Kepariwisataan, Raperda Disabilitas, Raperda revisi RTRW, Raperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak; Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan; Raperda Garis Sempadan; Raperda Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; Raperda Retribusi Daerah; Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi; Perubahan Atas Perda 7 tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

loading…

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending