Serang, suarahimpunan.com – Kota Serang di setiap tahunnya mengalami peningkatan kecelakaan lalu lintas, bahkan di bulan Mei tercatat setidaknya terdapat 119 kasus menjelang triwulan 2 tahun 2019 ini. Pada tahun 2018 mengalami peningkatan 11,1 persen jumlah kecelakaan dari tahun sebelumnya yang pada awalnya tercatat sebesar 278 kecelakaan menjadi 309 kecelakaan.
Dalam kurun waktu 2017 s.d 2019, lokasi yang sering mengalami kecelakaan berada di jalan nasional yang merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Berdasarkan jumlah korban terbanyak, jl. Raya Serang-Cilegon menjadi peringkat pertama dengan total korban sebanyak 169 dengan poin 621
“Jadi jalan yang paling rawan kecelakaan adalah jalan Serang-Cilegon, dari arah Taman Kopassus hingga Kramat Watu”, ujar Kasat Lantas Serang Kota AKP Ali Rahmat (27/6).
Sedangkan untuk peringkat kedua menjadi lokasi rawan kecelakaan adalah jalan raya Palka dengan jumlah poin yang ditetapkan oleh kepolisian sebesar 364 dan jumlah korban sebanyak 107 jiwa. Dan untuk urutan ketiga adalah jalan raya Serang-Jakarta dengan poin 197 dan korban sebesar 71 orang.
AKP Ali menjelaskan, kecelakaan yang terjadi seringnya disebabkan oleh human error, seperti pengendara yang menyalip melalui kiri atau bahu jalan, kemudian gagal menyalip kendaraan, sehingga menyebabkan kecelakaan.
“Kebanyakan kasus kecelakaan dikarenakan human error, jadi seperti pengendara yang menyalip melalui kiri atau bahu jalan, kemudian gagal menyalip kendaraan, sehingga menyebabkan kecelakaan,” ungkapnya.
Selain itu ia pun juga menuturkan terdapat penyebab lain dari kecelakaan tersebut seperti kondisi jalan yang bergelombang, minimnya penerangan jalan, kemudian tidak adanya pembatas jalan dan rambu-rambu lalu lintas turut serta menjadi penyebab kecelakaan.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Namun karena mayoritas jalan tersebut merupakan jalan nasional dan jalan provinsi. Pada akhirnya, koordinasi yang dilakukan lebih sering kepada OPD di tingkat provinsi, seperti ke Perkim (Dinas Perumahan dan Permukiman) provinsi. Kita bantu membersihkan jalan dan menebang pohon,” ujarnya.
Perihal hal ini belum mendapatkan tindak lanjut dan hal ini menjadi dilematis dikarenakan adanya larangan untuk melampaui kewenangan yang sudah diberikan. Pada akhirnya, Pemprov Banten dan Pemkot Serang belum dapat melakukan upaya yang lebih.
Di tahun 2017 tecatat setidaknya 90 korban jiwa dan mengalami peningkatan pada tahun 2018 menjadi 132 jiwa. Sedangkan di tahun 2019 hingga bulan Mei sudah terdapat korban meninggal dunia sebanyak 49 orang.
Atas kondisi tersebut, Polres Kota Serang tidak berdiam diri. Untuk mencegah dampak fatal dari terjadinya kecelakaan, pihaknya memberikan pelatihan kepada masyarakat di sekitar daerah rawan kecelakaan untuk memberikan pertolongan pertama.
“Kami berikan simulasi untuk pertolongan pertama pada kecelakaan dengan simulasi. Tujuannya agar dapat meminimalisir dampak kecelakaan. Kemudian kami juga memberikan nomor kontak yang dapat dihubungi jika terjadi kecelakaan” pungkasnya. []