Serang, suarahimpunan.com – Aliansi Mahasiswa Progresif (AMPES) yang terdiri dari Serikat Mahasiswa Sosial Demokratik, Liga Mahasiswa Nasional Demokratik, dan Himpunan Mahasiswa Islam-MPO mengadakan aksi refleksi untuk memperingati hari HAM Internasional, Senin 10 Desember 2018.
Aksi yang dilaksanakan didepan kampus UIN “SMH” Banten tersebut menyoroti beberapa isu diantaranya penuntasan kasus pelanggaran HAM, penghentian kasus diskriminasi terhadap minoritas khususnya penyandang disabilitas, serta perkuat peradilan Hukum dan HAM di Indonesia.
Samsul selaku Koordinator Lapangan berkata, aksi ini merupakan respon mahasiswa atas tindakan-tindakan pelanggaran HAM yang terjadi di beberapa tempat seperti Papua, Surabaya, Jogja, dan lainnya. Ia berkata bahwa seharusnya pemerintah menjalankan amanat Konstitusi untuk bisa menjaga dan melindungi Hak Asasi Manusia seluruh masyarakat.
“Syarat untuk menjadi Negara modern adalah adanya pengakuan atas Hak Asasi Manusia didalan konstitusinya. Dan Indonesia sudah mengakuinya dalam konstitusi. Namun ternyata, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan amanat konstitusi,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu repot-repot lagi dalam menjalankan wacana terkait dengan Hak Asasi Manusia. Pemerintah hanya cukup menjalankan apa yang telah diamanatkan oleh konstitusi dengan baik dan jeli.
Selain itu, peserta aksi dari HMI (MPO) Diebaj Ghuroofie dalam orasinya menyoroti isu disabilitas. Ia berkata dalam orasinya bahwa penyandang disabilitas merupakan korban pelanggaran HAM yang paling banyak.
Baca juga : 10 Desember dan Pelanggaran HAM atas Penyandang Disabilitas
“Isu disabilitas hari ini tidak menjadi prioritas bagi pemerintah. Bayangkan saja anggaran nasional untuk isu disabilitas hanya sebesar 0.015 persen dari total keseluruhan. Apakah mungkin dengan anggaran tersebut mampu menciptakan lingkungan yang ramah disabilitas?,” ujarnya.
Dalam orasinya, ia juga mengajak para mahasiswa dan masyarakat umum untuk menjadikan isu disabilitas sebagai isu bersama sebelum pelanggaran-pelanggaran Hak penyandang disabilitas kembali wajar.