SERANG, suarahimpunan.com – Penolakan Omnibus Law masih dilakukan hingga mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU No 11 tahun 2020 dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja bersifat ‘inkonstitusional bersyarat’.
Putusan MK ini pun menjadi sorotan di berbagai kalangan masyarakat. Tentunya putusan MK ini akan berdampak terhadap kebijakan di segala sektor, terutama sektor lingkungan hidup dan ancaman-ancaman lainnya yang akan menghampiri.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, Pena Masyarakat, serta beberapa lembaga kemasyarakatan di Banten menggelar diskusi publik UU Cipta Kerja Inkonstitusional dengan tajuk ‘Menilik Putusan Mahkamah Konstitusi: Bagaimana Masa Depan Lingkungan Hidup Banten’.
Diskusi yang dilaksanakan pada Senin (20/12) berlokasi di Resto and Cafe Umah Kaujon, Kota Serang, Banten ini menghadirkan narasumber dan penanggap yang ahli di bidangnya.
Di antaranya adalah Satria Manggala dari WALHI Eksekutif Nasional dan Mad Haer Effendi dari Pena Masyarakat sebagai narasumber. Henri Nochi perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banten Kidul, Doif dari Sarekat Perjuangan Rakyat (SAPAR) Padarincang, dan Edi Suriana perwakilan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formapel) Suralaya sebagai penanggap.