Kabar

Omnibus Law Inkonstitusi, Begini Nasib LH Banten ke Depan

Published

on

Diskusi Publik UU Cipta Kerja bertajuk 'Menilik Putusan Mahkamah Konstitusi: Bagaimana Masa Depan Lingkungan Hidup Banten' di Resto and Cafe Umah Kaujon Kota Serang, Senin (20/12).

SERANG, suarahimpunan.com – Penolakan Omnibus Law masih dilakukan hingga mengajukan Judicial Review ke (MK). Dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU No 11 tahun 2020 dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja bersifat ‘ bersyarat’.

Putusan MK ini pun menjadi sorotan di berbagai kalangan masyarakat. Tentunya putusan MK ini akan berdampak terhadap kebijakan di segala sektor, terutama sektor lingkungan hidup dan ancaman-ancaman lainnya yang akan menghampiri.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia () Jakarta, Pena Masyarakat, serta beberapa lembaga kemasyarakatan di Banten menggelar diskusi publik UU Cipta Kerja dengan tajuk ‘Menilik Putusan : Bagaimana Masa Depan Lingkungan Hidup Banten’.

Diskusi yang dilaksanakan pada Senin (20/12) berlokasi di Resto and Cafe Umah Kaujon, Kota Serang, Banten ini menghadirkan narasumber dan penanggap yang ahli di bidangnya.

Baca Juga:  Heboh Youtuber Jadi Soal Ujian SD, Niduparas : Tidak Salah, Yang Salah Cara Berfikir Kita

Di antaranya adalah Satria Manggala dari Eksekutif Nasional dan Mad Haer Effendi dari Pena Masyarakat sebagai narasumber. Henri Nochi perwakilan Aliansi (AMAN) Banten Kidul, Doif dari Sarekat Perjuangan Rakyat () Padarincang, dan Edi Suriana perwakilan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan () Suralaya sebagai penanggap.

Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 4 Halaman

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending