Kabar Regional

Pemkot Serang Akan Gelar Open Bidding, HMI MPO Serang: Tak Boleh Ada Jual Beli Jabatan

Published

on

SERANG, suarahimpunan.com – menegaskan agar pelaksanaan atau seleksi terbuka di lingkungan Pemkot Serang harus bersih dari praktik jual beli . Apalagi melihat situasi saat ini, banyak kepala daerah yang ditangkap oleh KPK perihal kasus jual beli .

Sekretaris Umum HMI MPO Komisariat Untirta Ciwaru, Ega Mahendra, mengatakan bahwa yang saat ini dilakukan oleh Pemkot Serang untuk tujuh Eselon II, harus benar-benar bersih dari praktik jual beli jabatan. Sebab menurutnya, dilakukan untuk mencegahnya penyalahgunaan kekuasaan dari Kepala Daerah.

“Tentu semangat adanya Open Bidding itu untuk meningkatkan kepercayaan publik akan penempatan pejabat di pemerintahan. Jangan sampai masyarakat jadi kecewa karena Pemkot Serang gagal menyeleksi pejabatnya yang kompeten, untuk menduduki jabatan tersebut, karena melakukan jual beli jabatan,” ujarnya, Kamis (2/9).

Ia menegaskan, tolak ukur seorang Kepala Daerah itu harus kompetensi, dalam hal ini Wali , untuk menempatkan seseorang pada jabatan-jabatan itu. Menurutnya, jangan sampai ada seseorang yang duduk di jabatan tertentu, yang padahal dia tidak kompeten di bidangnya.

Baca Juga:  Penyerahan Bantuan Semeru Jadi Rangkaian Pelantikan HMI MPO Unbaja, Para Kiyai Titip Pesan untuk Pengurus

“Dampaknya akan buruk terhadap pemerintahan . Jelas, orang yang gak paham misalkan, disuruh memimpin OPD yang bahkan dia tidak menguasai bidang itu. Jangan sampai membuat rakyat kecewa,” ungkapnya.

Menurut Ega, meskipun tim seleksi independen yang akan menentukan posisi jabatan, namun pada saat munculnya tiga rekomendasi nama, terdapat celah untuk melangsungkan praktik jual beli jabatan.

Baca Juga:  Respon Sikap BEM Nusantara Banten, HMI MPO Unbaja Nilai Ada Main Mata

“Pada saat tiga rekomendasi nama, itu yang sangat berpotensi dilakukan jual beli jabatan. Karena pada saat itu, kuasa untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan, sepenuhnya dipegang oleh kepala daerah. Kami tegaskan, jangan ada main mata dalam pelaksanaan Open Bidding ini,” tuturnya.

Pihaknya pun mengacu pada hasil laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2016 hingga 2021, sudah ada tujuh Kepala Daerah yang ditangkap karena menjalankan praktik jual beli jabatan.

“Sudah ada tujuh Kepala Daerah yang ditangkap karena jual beli jabatan. Yang terakhir adalah Bupati Probolinggo. Jangan sampai menambah daftar nama kepala daerah yang ditangkap karena jual beli jabatan,” tegasnya.

(Wina)

Lagi Trending