Kabar

Polemik Impor Sampah, Pemprov Banten Diminta Atur Strategi

Published

on

SERANG, suarahimpunan.com – Perjanjian kerjasama antara Pemkot (Tangsel) dengan Pemkot Serang saat ini masih menjadi polemik di kalangan masyarakat dan para penggiat lingkungan hidup. Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama oleh Wali , H. Syafrudin, maka akan menerima sampah dari Kota sebanyak 400 ton perhari, dengan nilai retribusi sebesar Rp175 ribu perton. Walinegara, kader MPO Komisariat Persiapan Unbaja yang juga merupakan aktivis lingkungan pun menyoroti hal ini.
Baca Juga:  Apel Pagi, Syafrudin Tegaskan OPD Serang Terkait DPA Tahun 2022
“Berdasarkan data dari DLH Kota Serang, timbulan sampah yang tertampung di berasal dari sampah Kabupaten Serang dan Kota Serang dengan total sampah yang masuk sebesar 778 ton perhari. Dengan ditambahnya sampah dari Kota Tangsel sebanyak 400 ton perhari artinya akan ada sekitar 1.188 ton sampah perhari yang masuk ke atau 35.640 ton perbulan,” ujarnya. Menurutnya, jumlah timbulan sampah yang masuk ke hanya sebesar 45% dari total timbulan sampah yang dihasilkan oleh Kota Serang, dengan jumlah timbulan sampah yang dihasilkan sebesar 1.730 ton perhari. Ia menilai kebijakan kerjasama ini masih belum tepat dilakukan mengingat masih kurangnya sistem pengelolaan sampah yang ada di TPAS Cilowong.
Baca Juga:  Kado Antroposentrisme Buat Masyarakat Beragama Dari Kaum Rasionalis
“Pengolahan sampah di TPAS Cilowong masih belum sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang menjelaskan pengelolaan sampah di TPAS harus menerapkan sistem pengelolaan zero wastle serta mengedepankan kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 3 Halaman

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Lagi Trending