SERANG, suarahimpunan.com – Perjanjian kerjasama impor sampah antara Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Pemkot Serang saat ini masih menjadi polemik di kalangan masyarakat dan para penggiat lingkungan hidup.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama impor sampah oleh Wali Kota Serang, H. Syafrudin, maka Kota Serang akan menerima sampah dari Kota Tangerang Selatan sebanyak 400 ton perhari, dengan nilai retribusi sebesar Rp175 ribu perton.