SERANG, suarahimpunan.com – Perjanjian kerjasama
impor sampah antara Pemkot
Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Pemkot Serang saat ini masih menjadi polemik di kalangan masyarakat dan para penggiat lingkungan hidup.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama
impor sampah oleh Wali
Kota Serang, H. Syafrudin, maka
Kota Serang akan menerima sampah dari Kota
Tangerang Selatan sebanyak 400 ton perhari, dengan nilai retribusi sebesar Rp175 ribu perton.
Walinegara, kader
HMI MPO Komisariat Persiapan Unbaja yang juga merupakan aktivis lingkungan pun menyoroti hal ini.
“Berdasarkan data dari DLH Kota Serang, timbulan sampah yang tertampung di
TPAS Cilowong berasal dari sampah Kabupaten Serang dan Kota Serang dengan total sampah yang masuk sebesar 778 ton perhari. Dengan ditambahnya sampah dari Kota Tangsel sebanyak 400 ton perhari artinya akan ada sekitar 1.188 ton sampah perhari yang masuk ke
TPAS Cilowong atau 35.640 ton perbulan,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah timbulan sampah yang masuk ke
TPAS Cilowong hanya sebesar 45% dari total timbulan sampah yang dihasilkan oleh Kota Serang, dengan jumlah timbulan sampah yang dihasilkan sebesar 1.730 ton perhari. Ia menilai kebijakan kerjasama ini masih belum tepat dilakukan mengingat masih kurangnya sistem pengelolaan sampah yang ada di TPAS Cilowong.
“Pengolahan sampah di TPAS Cilowong masih belum sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang menjelaskan pengelolaan sampah di TPAS harus menerapkan sistem pengelolaan
zero wastle serta mengedepankan kesehatan masyarakat,” tuturnya.