Serang, suarahimpunan.com – Menjelang agenda sidang Triwulan II BEM KBM Untirta, beredar desas desus bahwa akan terjadi pencabutan mandat Presiden Mahasiswa (Presma), oleh beberapa pihak. Hal ini disampaikan oleh salah satu mahasiswa FKIP Untirta yang tidak mau disebutkan namanya.
“Sebenarnya ini sedang kami rencanakan, agar nanti di Triwulan II kami bisa menyatakan sikap untuk mencabut mandat Presma,” ujarnya yang juga merupakan anggota salah satu organisasi eksternal, Rabu (30/10).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencoba membangun konsolidasi dengan beberapa pimpinan BEM Fakultas, supaya agenda yang ingin dilaksanakan dapat tercapai.
“Tentu BEM Fakultas punya hak untuk menyatakan sikap seperti itu. Karena memang mereka juga merupakan lembaga yang punya hak untuk bersuara,” tuturnya.
Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk kekecewaan atas mandeknya gerakan dari Presma Untirta. Sehingga, ia mengaku bahwa tindakan yang akan dilakukannya sangat tepat.
“Lagi-lagi ini merupakan bentuk kekecewaan kami. Karena bisa dilihat, BEM Untirta saat ini terkesan hanyalah lembaga elit yang mengatasnamakan massa mahasiswa Untirta,” katanya.
“Dari gagalnya pelaksanaan ospek sampai kepada mandeknya gerakan BEM Untirta. Ini membuktikan bahwasanya Presma sudah gagal dalam memimpin,” lanjutnya.
Sementara itu, Kru LAPMI Serang mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada seluruh pimpinan BEM Fakultas Untirta.
Namun, Kru LAPMI Serang hanya berhasil mendapatkan tanggapan dari Ketua BEM FKIP Untirta, Ahmad Fauzan.
“Mengenai wacana cabut mandat Presma, sudah lama dibicarakan. Ini dimulai dari pasca Ospek dan aksi nasional, yang akhirnya menguatkan opini tersebut,” ujarnya melalui aplikasi Whatsapp.
Ia mengatakan, pihak DPM telah meminta pendapat dari setiap pimpinan fakultas, terkait sikap pada Triwulan II dan mengenai wacana cabut mandat Presma.
“Teman-teman DPM juga telah melakukan komunikasi ke setiap fakultas, untuk meminta pendapat mengenai Triwulan II dan juga mengenai cabut mandat Presma,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai sikap BEM FKIP Untirta, Fauzan mengaku bahwa ini merupakan penilaian yang subjektif. Namun, ia mengatakan wacana cabut mandat ini harus tetap berdasarkan pada UU KBM Untirta.
“Untuk sikap (kami) hari ini, memang itu masalah yang begitu subjektif, karena memang ada hal-hal yang tidak bisa dijelaskan ataupun jabarkan dalam pendapat ini,” katanya.
“Jika memang Presma Untirta telah melanggar UU ketika dia menjabat sebagai Presma Untirta, yang pasti wacana cabut mandat ini harus berlandaskan pada UU KBM,” tandasnya.
Catatan : terdapat perubahan judul dan redaksi terkait penulisan Triwulan III, yang seharusnya adalah Triwulan II