Serang, suarahimpunan.com – Kabar mengenai teknologi ciptaan mahasiswa Pendidikan Khusus (PKh) Untirta, disambut baik oleh Walikota Serang, Syafrudin. Ia mengaku sangat bangga atas teknologi ciptaan mahasiswa tersebut.
“Wah, saya sangat mengapresiasi sekali teknologi yang diciptakan oleh adik-adik mahasiswa Untirta. Saya kaget awalnya ketika membacanya,” katanya kepada Kru LAPMI Serang, Jumat (14/6).
Menurutnya, teknologi tersebut merupakan hal yang sangat membanggakan bagi Indonesia, khususnya Kota Serang. Karena, teknologi tersebut merupakan pertama kali di Indonesia.
“Ini sangat membanggakan bagi Kota Serang. Karena penciptanya itu mahasiswa yang berkuliah di sini (Kota Serang),” ungkapnya.
Bahkan, Syafrudin pun mengaku akan mengundang para mahasiswa tersebut, untuk dapat hadir di Pusat Pemerintahan Kota Serang pada Senin yang akan datang.
“Senin, mereka akan saya undang ke kantor. Untuk memperlihatkan teknologi-teknologi yang mereka ciptakan itu,” tuturnya.
Selain itu, Syafrudin juga mengatakan akan memberikan penghargaan khusus kepada para mahasiswa tersebut.
“Ada, Pemkot Serang akan berikan penghargaan khusus untuk mereka,” ujarnya.
Ia pun berharap, teknologi yang telah mereka ciptakan, dapat berguna bagi para penyandang Disabilitas.
“Mudah-mudahan, teknologi yang mereka ciptakan itu dapat berguna bagi para penyandang Disabilitas,” tandasnya.
Untuk diketahui, Mahasiswa PKh Untirta berhasil menciptakan teknologi asistif untuk para penyandang Disabilitas.
Tercatat, ada 8 teknologi asistif yang berhasil diciptakan oleh mahasiswa PKh Untirta dengan berkolaborasi bersama mahasiswa jurusan lainnya seperti Teknik Elektro dan Teknik Mesin.
Salah satunya yaitu Deaf Sensor Bracelet (Gelang Sensor Tunarungu). Gelang tersebut digunakan oleh penyandang Tunarungu saat berkendara. Sistem kerjanya, gelang tersebut akan mendeteksi suara klakson dan bergetar.
Gelang tersebut menjadi teknologi asistif pertama kali di Indonesia. Sehingga, pihak jurusan PKh Untirta berupaya mendaftarkan teknologi tersebut, untuk dipatenkan, dan didaftarkan sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual. (Dzh)