Kabar

YDMI dan Pemkot Tangerang Kolaborasi Bangun Pendidikan Inklusi

Published

on

TANGERANG, suarahimpunan.com () bersama Pemerintah melakukan kegiatan lokakarya tata kelola pemerintahan kolaboratif.

Kegiatan yang didukung oleh USAID MADANI dan FHI 360 tersebut membahas kondisi di .

Diketahui, saat ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan penyandang , dan saat ini sedang menyusun Peraturan Walikota (Perwal) terkait aturan turunannya.

Ketua Bidang Studi Konstitusi dan Legisprudensi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Fajri Nurysamsi, menyampaikan ada tiga usulan materi yang harus dimuat dalam Perwal.

Baca Juga:  Kampus Merdeka, Canda Merdeka…

“Setidaknya ada tiga usulan materi yang dapat dimasukan dalam Perwal tersebut, yaitu terkait jaminan hak, birokrasi dan petunjuk pelaksanaan,” ujarnya.

Salah satu materi yang diusulkan muncul dalam birokrasi adalah terkait membentuk Unit Layanan sebagai bagian dari Dinas Pendidikan.

“Fungsinya adalah, meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta didik penyandang ; menyediakan guru pendampingan khusus; menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas,” tuturnya.

Baca Juga:  Payung Hukum Untuk Disabilitas Belum Ada, HMI MPO Cabang Serang Kritisi Pemda Serang

Selain fungsi di atas, Fajri juga menuturkan beberapa fungsi lain dari unit tersebut.

Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 3 Halaman

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending