TANGERANG, suarahimpunan.com – Yayasan Difabel Mandiri Indonesia (YDMI) bersama Pemerintah Kota Tangerang melakukan kegiatan lokakarya tata kelola pemerintahan kolaboratif.
Kegiatan yang didukung oleh USAID MADANI dan FHI 360 tersebut membahas kondisi pendidikan inklusi di Kota Tangerang.
Diketahui, saat ini Kota Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan penyandang disabilitas, dan saat ini sedang menyusun Peraturan Walikota (Perwal) terkait aturan turunannya.
Ketua Bidang Studi Konstitusi dan Legisprudensi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Fajri Nurysamsi, menyampaikan ada tiga usulan materi yang harus dimuat dalam Perwal.
“Setidaknya ada tiga usulan materi yang dapat dimasukan dalam Perwal tersebut, yaitu terkait jaminan hak, birokrasi dan petunjuk pelaksanaan,” ujarnya.
Salah satu materi yang diusulkan muncul dalam birokrasi adalah terkait membentuk Unit Layanan Disabilitas sebagai bagian dari Dinas Pendidikan.
“Fungsinya adalah, meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas; menyediakan guru pendampingan khusus; menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas,” tuturnya.
Selain fungsi di atas, Fajri juga menuturkan beberapa fungsi lain dari unit tersebut.