Kabar

Karyawan Bank Melakukan Kecurangan Meruntuhkan Kepercayaan Nasabah

Published

on

Oleh: Hanifa Priani Putri, Kader MPO Komisariat Pakupatan, Mahasiswa Ekonomi Syariah

Banyak kasus–kasus kejahatan yang terjadi di lingkungan bank yang dapat merugikan nasabah. Salah satunya adalah kejahatan pembobolan deposito. Pembobolan deposito merupakan salah satu jenis kejahatan dalam dunia perbankan yang masuk ke dalam kategori kejahatan kerah putih atau white color crime, yang mana bank dijadikan sebagai alat kejahatan dengan mengambil dana yang bukan haknya secara culas.

Pembobolan bank itu dapat terjadi karena dilakukan oleh pihak internal bank maupun pihak eksternal bank. Pihak internal bank seperti karyawan, teknisi, dan lain sebagainya. Sedangkan yang termasuk ke dalam pihak eksternal, yaitu para hacker yang ahli di bidang IT.

Namun, yang terjadi di salah satu bank di Indonesia ini pembobolan dilakukan oleh pihak internal bank itu sendiri yakni kepala cabang Bank Mega Gatot Subroto Denpasar Bali. Pemilik nama lengkap Meiidina Rizky Prasentari Putri itu melakukan pembobolan deposito milik 23 nasabah dengan kerugiannya mencapai 71,6 miliar rupiah.

Baca Juga:  Pemerkosaan Disabilitas Terjadi Lagi, HMI MPO Serang Desak Polres Usut Tuntas Perkara

Ia melakukan pembobolan deposito tersebut dibantu oleh anak buahnya yaitu Putu Eka Priayana dan I Gede Surya Pramata Putra.

Kronologi kejadian :

Pada tahun 2015, Meidina menawarkan produk deposito berjangka kepada 23 nasabah Bank Mega dengan bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan bank. Dari bunga 5 persen menjadi 6,5 sampai 12 persen dalam setahun. Selain itu, ia juga menjanjikan bonus di luar ketentuan deposito berjangka Bank Mega yakni berupa valas, tiket liburan ke luar negeri, serta barang-barang mewah.

Baca Juga:  Sukses Gelar Batra, Imam Komisariat Untirta Ciwaru: Jangan Hilang Sebelum Tanggung Jawab Usai
Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 3 Halaman

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Lagi Trending