Oleh: Hanifa Priani Putri, Kader HMI MPO Komisariat Pakupatan, Mahasiswa Ekonomi Syariah
Banyak kasus–kasus kejahatan yang terjadi di lingkungan bank yang dapat merugikan nasabah. Salah satunya adalah kejahatan pembobolan deposito. Pembobolan deposito merupakan salah satu jenis kejahatan dalam dunia perbankan yang masuk ke dalam kategori kejahatan kerah putih atau white color crime, yang mana bank dijadikan sebagai alat kejahatan dengan mengambil dana yang bukan haknya secara culas.
Pembobolan bank itu dapat terjadi karena dilakukan oleh pihak internal bank maupun pihak eksternal bank. Pihak internal bank seperti karyawan, teknisi, dan lain sebagainya. Sedangkan yang termasuk ke dalam pihak eksternal, yaitu para hacker yang ahli di bidang IT.
Namun, yang terjadi di salah satu bank di Indonesia ini pembobolan dilakukan oleh pihak internal bank itu sendiri yakni kepala cabang Bank Mega Gatot Subroto Denpasar Bali. Pemilik nama lengkap Meiidina Rizky Prasentari Putri itu melakukan pembobolan deposito milik 23 nasabah dengan kerugiannya mencapai 71,6 miliar rupiah.
Ia melakukan pembobolan deposito tersebut dibantu oleh anak buahnya yaitu Putu Eka Priayana dan I Gede Surya Pramata Putra.
Kronologi kejadian :
Pada tahun 2015, Meidina menawarkan produk deposito berjangka kepada 23 nasabah Bank Mega dengan bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan bank. Dari bunga 5 persen menjadi 6,5 sampai 12 persen dalam setahun. Selain itu, ia juga menjanjikan bonus di luar ketentuan deposito berjangka Bank Mega yakni berupa valas, tiket liburan ke luar negeri, serta barang-barang mewah.
Tersangka sengaja menawarkan produk deposito berjangka di luar dari ketentuan Bank Mega untuk mengejar target, kenaikan gaji, dan promosi jabatan.
Dengan janji manis bunga tinggi, tersangka berhasil mendapatkan 23 nasabah dengan total deposito sekitar Rp 69 miliar hingga tahun 2018. Pada tahun itu, tersangka langsung naik jabatan menjadi Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Denpasar.
Kemudian pada tahun 2020, seorang nasabah ingin mencairkan dana deposito miliknya, namun dari keterangan pihak Bank Mega menyatakan bahwa dana nasabah tersebut sudah tidak ada dan tidak tercatat pada sistem. Padahal, nasabah tidak pernah melakukan pencairan dana. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Bukti kepemilikan deposito dan formulir keikutsertaan program penempatan dana yang lengkap dengan logo dan tanda tangan pejabat Bank Mega, masih disimpan nasabah. Setelah mengetahui dananya hilang, atas permintaan pihak Bank Mega, nasabah kemudian mengisi form pengaduan.
Rupanya tersangka memanipulasi serta membobol dana deposito dan memalsukan dana para nasabah. Dana deposito itu di kumpulkan ke dalam rekening penampung yang tersebar di Bank Mega dan di luar Bank Mega. Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke rekening masing-masing dana nasabah untuk membayar bunga yang dijanjikan.
Sikap Bank Mega tersebut sangat mengecawakan nasabah. Sudah kehilangan dananya, nasabah justru menjadi terlapor penggelapan dana di Bank Mega.
Kini otak dari pembobolan deposito itu mendekam di penjara dengan hukuman 9 tahun dan juga denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Penyebab kasus tersebut diakibatkan karena karyawan bank itu sendiri yang mengakibatkan runtuhnya kepercayaan nasabah terhadap perbankan terutama bank Mega.
Di kutip dalam website fortuneidn.com, terdapat tips agar rekening kita aman dan tidak mudah di bobol oleh penjahat, yakni :
- Aktifkan fitur notifkasi SMS transaksi
- Cek riwayat transaksi secara berkala
- Aktifkan fitur verifikasi dua langkah
- Hindari menggunakan Wifi publik
- Jaga data pribadi
- Berhati – hati saat menggunakan ATM
- Simpan buku tabungan dan ATM dengan baik.