JAKARTA, suarahimpunan.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) mengecam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) berkaitan dengan pengeras suara masjid.
Surat edaran tersebut justru dinilai dapat menjadi sumber terjadinya disharmonisasi di kalangan masyarakat umat beragama. Sebab, aturan itu hanya menyasar pada satu agama saja, yakni agama Islam.
Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail, mengatakan bahwa pihaknya mengecam dan menyayangkan terbitnya surat edaran itu. Menurutnya, tidak nyambung jika Kemenag mengaitkan pengeras suara masjid dengan disharmonisasi umat beragama.
“Tidak ada kaitannya sama sekali antara menjaga keharmonisan dengan aturan pengeras suara di masjid. Justru surat edaran tersebut yang harus dicabut demi terjaganya keharmonisan umat beragama,” ujarnya dalam rilis tertulis, Rabu (23/2).
Menurutnya, baru pada rezim saat ini saja Kemenag bersusah payah mengurus masalah pengeras suara masjid. Sehingga pihaknya menilai Kemenag terlalu berlebihan sampai harus mengurus perkara pengeras suara masjid.
“Tentunya hal ini sangat membingungkan, baru pada rezim ini ada aturan dalam membunyikan pengeras suara. Tentunya aturan yang dibuat oleh Menteri Agama ini sangat berlebihan dan justru meresahkan ummat Islam,” ucapnya.
Ia mengatakan, pengeras suara di masjid merupakan salah satu bentuk syiar dan dakwah agama Islam. Mengaji, ceramah dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya disyiarkan melalui pengeras suara pun menurutnya sudah menjadi tradisi di negara berpenduduk mayoritas Islam ini.
Bahkan, Affandi pun menantang Menteri Agama untuk buka-bukaan terkait dengan hasil riset yang dilakukan oleh Kemenag, yang menghasilkan bahwa pengeras suara masjid telah mengganggu keharmonisan masyarakat.
“Yang namanya aturan, tentu harus ada dasarnya. Silahkan dibuka hasil risetnya yang mengatakan bahwa membunyikan pengeras suara di masjid itu mengganggu kenyamanan. Ini sudah puluhan tahun tradisi itu dijalankan, toh gak pernah ada masalah,” tegasnya.
(RED)