Kabar

Kecam Surat Edaran Kemenag, PB HMI MPO Tantang Buka Hasil Riset

Published

on

JAKARTA, suarahimpunan.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB ) mengecam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama () berkaitan dengan pengeras suara masjid.

Surat edaran tersebut justru dinilai dapat menjadi sumber terjadinya disharmonisasi di kalangan masyarakat umat beragama. Sebab, aturan itu hanya menyasar pada satu agama saja, yakni agama Islam.

Ketua Umum PB , , mengatakan bahwa pihaknya mengecam dan menyayangkan terbitnya surat edaran itu. Menurutnya, tidak nyambung jika mengaitkan pengeras suara masjid dengan .

“Tidak ada kaitannya sama sekali antara menjaga keharmonisan dengan aturan pengeras suara di masjid. Justru surat edaran tersebut yang harus dicabut demi terjaganya keharmonisan umat beragama,” ujarnya dalam rilis tertulis, Rabu (23/2).

Baca Juga:  Ribuan Mangrove Gagal Tumbuh, Diduga Dampak PLTU Barru

Menurutnya, baru pada rezim saat ini saja bersusah payah mengurus masalah pengeras suara masjid. Sehingga pihaknya menilai terlalu berlebihan sampai harus mengurus perkara pengeras suara masjid.

“Tentunya hal ini sangat membingungkan, baru pada rezim ini ada aturan dalam membunyikan pengeras suara. Tentunya aturan yang dibuat oleh Menteri Agama ini sangat berlebihan dan justru meresahkan ummat Islam,” ucapnya.

Baca Juga:  Indonesia Dilanda Berbagai Bencana Alam, Ketum PB HMI MPO Ajak Kader Aktif Terlibat Aksi Sosial

Ia mengatakan, pengeras suara di masjid merupakan salah satu bentuk syiar dan dakwah agama Islam. Mengaji, ceramah dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya disyiarkan melalui pengeras suara pun menurutnya sudah menjadi tradisi di negara berpenduduk mayoritas Islam ini.

Bahkan, Affandi pun menantang Menteri Agama untuk buka-bukaan terkait dengan hasil riset yang dilakukan oleh Kemenag, yang menghasilkan bahwa pengeras suara masjid telah mengganggu keharmonisan masyarakat.

Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 2 Halaman

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Lagi Trending