Suarahimpunan.com – Ketua Umum PB HMI MPO angkat suara terkait surat keputusan skorsing atau pemberhentian sementara dirinya yang dikeluarkan oleh HMI MPO Cabang Makassar.
Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail Hasan, menyebut bahwa surat skorsing bernomor 013/A/KPTS/06/1444 yang dilayangkan kepadanya tidak melalui prosedur secara konstitusional.
“Saya sebagai Ketua Umum PB HMI menyatakan bahwa terkait surat skorsing yang dilayangkan oleh HMI Cabang Makassar kepada saya, dengan tegas saya mengatakan bahwa skorsing itu tidak melalui prosedur secara konstitusi. Jadi, tiba-tiba Cabang Makassar melayangkan skorsing kepada saya dan berpikir konstitusi tentunya perlu ada ruang perbincangan dan penginterpretasian terhadap konstitusi tersebut,” ujarnya.
Affandi juga menilai bahwa pelayangan surat terhadapnya selaku Ketua Umum PB HMI MPO adalah hal yang lucu. Menurutnya HMI MPO Cabang Makassar seharusnya terlebih dahulu melakukan pengkajian sebelum melayangkan surat skorsing.
“Rasanya baru terjadi dalam sejarah HMI dimana cabang kemudian melayangkan skorsing kepada Ketua Umum PB, inilah tadi yang saya katakan lucu dan sangat mencengangkan bagi kita semuanya. Padahal yang namanya konstitusi itu di samping ada hal yang eksplisit maka perlu ada ruang pendiskusian terlebih dahulu, dan itu kok tidak dilakukan terhadap saya dalam kasus skorsing yang dilakukan oleh teman-teman HMI Cabang Makassar,” jelasnya.
Affandi menegaskan bahwa surat skorsing dari HMI MPO Cabang Makassar tidak konstitusional, karena tidak adanya layangan surat desakan dari komisariat.
“Kalau kita lihat, bisa kita baca secara detail secara teliti di dalam Konstitusi kita tentang bagaimana prosedur pemberian sanksi atau skorsing yang dalam hal ini saya dan kita semua kader HMI, terutama cabang-cabang HMI se-Indonesia bisa menyaksikan bahwa tidak ada layangan surat dari komisariat, komisariat saya sendiri dalam lingkup HMI Cabang Makassar, yang kemudian mendesak cabang-cabang untuk men-skorsing saya,” paparnya.