Kabar

Keturunan PKI Jadi TNI, Ini Kata Komnas HAM

Published

on

JAKARTA, suarahimpunan.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia () RI mendukung upaya Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, yang memperbolehkan keturunan eks anggota Partai Komunis Indonesia () menjadi anggota TNI.

Ketua , Ahmad Taufan Damanik, mengapresiasi langkah TNI yang tidak lagi memberi batasan kepada keturunan eks untuk mengikuti proses rekrutmen sebagai calon anggota TNI.

sangat mengapresiasi, tidak ada lagi pembatasan terhadap para keturunan eks dalam ,” ujarnya, Minggu (3/4).

Menurut Taufan, pembatasan terhadap keturunan PKI yang ingin menjadi prajurit TNI berbenturan dengan aturan hukum dan konstitusi. Dalam konstitusi diatur secara jelas, bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum.

Baca Juga:  Saldo JHT Cair Usia 56 Tahun, PB HMI MPO: JHT adalah Hak Pekerja

“Langkah Panglima TNI, mengacu kepada Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 yang berisi melarang PKI dan ajaran leninisme serta marxisme. Artinya, pelarangan ini adalah terhadap pahamnya, bukan kepada anak keturunan PKI yang mungkin sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemahaman atau partai yang diikuti oleh orang tua, kakek atau keluarga mereka,” tuturnya.

Taufan menegaskan bahwa jika hal tersebut masih diterapkan, maka sama saja melawan atau bertentangan dengan konstitusi terutama pasal 28, yang didalamnya memfasilitasi prinsip-prinsip kesetaraan, kesamaan hukum, keikutsertaan dalam pemerintahan, pekerjaan dan sebagainya.

“Kita kan tidak bisa menggunakan dosa warisan kepada anak cucunya,” tambahnya.

Baca Juga:  LABH HMI MPO Jaksel Dorong Pembentukan Badko DKI, Ini Tanggapan Pengurus Besar

Menurut Taufan, langkah yang dilakukan oleh Andika dirasa sangat tepat, karena memberi angin segar terhadap penegakan atau kesetaraan HAM di Tanah Air. Bahkan, hal itu dinilainya sebagai upaya untuk membuka cakrawala atau pandangan baru dari semua pihak. Harapannya, tidak ada lagi pandangan yang mengarah pada diskriminasi atau perbedaan.

Ia juga mengungkap pada masa orde baru banyak anak keturunan eks PKI atau yang belum tentu PKI tetapi dituduh PKI. Karena hal itu, mereka tidak bisa jadi pegawai negeri sipil atau melanjutkan pendidikan.

“Mereka terhalang mendapatkan hak-hak dasar, misalnya, pendidikan, pekerjaan. Itu puluhan tahun terjadi, masa kita ulang lagi,” tandasnya.

(Aziz/ANTARA)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending