SERANG, suarahimpunan.com – Kinerja Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Banten Jaya (Unbaja) periode 2021 menuai kritik dari kalangan mahasiswa. Salah satunya, kritik ini disampaikan melalui laman instagram dengan username (@penjagakampus12).
Dalam pantauan LAPMI Serang Raya, kritik yang disampaikan sudah menyerang personal seseorang, dan juga menyebarluaskan informasi yang bersifat privasi. Hal ini tentunya dinilai kurang etis dalam penyampaian kritik.
Ketua Komisi II Budgeting DPM, Walinegara, mengatakan bahwa dirinya menyambut dengan baik mengenai kritik yang disampaikan oleh masyarakat Unbaja.
“DPM sendiri mempunyai 3 fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Menyerap, menghimpun, menampung, sekaligus menindaklanjuti aspirasi dari rakyat Unbaja,” ujarnya
Dalam salah satu story instagram (@penjagakampus12) yang berlatar respon balasan pesan dari Walinegara, memuat tulisan ‘Ngopi Mulu kapan Melaksanakan tanggung jawabnya? Kebanyakan ngopi di kantin si jadi dampaknya kaya gini. Kemaren-kemaren kemana aja ini DPM??? Kirain sudah mati.‘
Tidak sampai di situ, pada unggahan berikutnya, dilampirkan nomor WhatsApp yang disertai kalimat ‘Catat man Teman.‘
Walinegara menyatakan bahwa hal tersebut sudah berlebihan, mengingat nomor telepon pribadi merupakan privasi dirinya. Sehingga, jika nomornya disebar, berarti sudah melanggar hak privasi.
“Saya harap, teman-teman yang ingin mengkritik jangan sampai melupakan etika,” ujarnya.
Pihak yang menyampaikan aspirasi menyatakan melalui direct message (DM), bahwa dengan cara memposting kritikan mengenai kinerja DPM, bisa membuatnya direspon oleh ketua DPM.
“Titip salam kang kepada ketua DPM agar tidak berleha-leha dalam tanggungjawabnya sebagai DPM. Dan titip salam untuk respon saya, jangan pura-pura tuli dan buta,” tulisnya.
Walinegara selaku Ketua Komisi II Budgeting sangat menyayangkan tindakan kritik yang dinilai melanggar privasi seseorang.
“Sebagai mahasiswa kita harus berdemokrasi dengan bijak dan sehat. Jangan sampai menyebarkan informasi pribadi, termasuk nomor telepon. Karena itu sudah termasuk pelanggaran privasi,” tandasnya.
(LIAN)