Kabar

Lagi! Pelaku Pelecehan Divonis Bebas, PB HMI MPO Desak Pengesahan RUU TPKS

Published

on

JAKARTA, suarahimpunan.com – Baru-baru ini Majelis Hakim PN Pekanbaru memvonis bebas pelaku kasus asusila yang disangkakan kepada Dosen Fisip Universitas Riau (nonaktif), . Putusan Majelis Hakim dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi proses hukum kasus dan .

Pengusutan kasus pelecehan dan , yang berujung pada pelaku tidak dijatuhi hukuman sering kali terjadi. Kasus semacam ini tentunya membuat penyintas semakin tak memiliki harapan, sebab pelaku tidak mendapat efek jera dari pelanggaran yang telah dibuatnya.

Menanggapi hal itu, fungsionaris PB , Muhammad Aldiyat Syam Husain, berpandangan bahwa putusan bebas tersangka , menunjukkan aparat hukum masih sulit dalam menangani kasus pelecehan dan .

“Bahkan polisi masih sering mempersulit laporan dengan alasan kurang bukti, seperti bukti fisik atau saksi. Padahal, dalam banyak kasus kekerasan seksual sering terjadi di ruang-ruang tertutup, tanpa ada yang melihat,” ujarnya.

Baca Juga:  PB HMI MPO Dorong Penguatan Peran DPD RI sebagai Artikulator Kepentingan Rakyat

Dirinya menilai, kasus pelecehan dan kekerasan seksual sebagai perbuatan buruk (wanbedrijven) dan immoral.

“Dalam Islam kasus tersebut tentu bertentangan (lihat Q.S. Al-Isra : 32). Singkatnya, surah tersebut mengingatkan jangankan melakukan perbuatan zina untuk mendekati zina saja tidak boleh,” tuturnya.

Menurutnya, perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual tidak boleh lagi ada pembiaran, perlu ada aturan khusus yang mengatur guna memberikan perlindungan kepada korban, sesuai dalam pasal 28 G dan 28 I UUD 1945.

Baca Juga:  Pemerkosaan Disabilitas Terjadi Lagi, HMI MPO Serang Desak Polres Usut Tuntas Perkara

“Banyak dari pelaku tindak kekerasan seksual itu merasa aman dan terus berkeliaran tanpa dosa, apalagi setelah mengetahui Majelis Hakim memberikan putusan bebas terhadap tersangka ,” paparnya.

Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 2 Halaman

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Lagi Trending