Kabar

Lima Pelaku Penculikan dan Pembunuhan APH Berhasil Diringkus, Sekum HMI MPO Badko Banten Beri Apresiasi Pihak Kepolisian Polda Banten

Published

on

, suarahimpunan.com – Informasi yang beredar belum lama ini mengenai kasus penculikan dan pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) warga Kota yang ditemukan mayatnya di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak pada Kamis 19 September 2024 lalu, kini sudah terkuak pelakunya.

Tim gabungan dari Subdit Jatanras , Satreskrim Polres dan berhasil meringkus lima tersangka penculik dan pembunuh APH (5).

Sekretaris Badan Koordinasi (Badko) Banten, Irkham Magfuri Jamas turut mengapresiasi Jatarnas , Satreskrim Polres Cilegon dan Lebak atas tindakan cepat dan sikap tanggap atas kasus penculikan dan pembunuhan terhadap APH (5) yang dilaporkan hilang pada 17 September lalu.

“Dengan adanya aksi kepolisian ini kami rasa membuktikan bahwa kepolisian memiliki integritas yang kuat untuk menegakkan di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  Marak Pencabulan dan Judi Online, HMI MPO Lebak Audiensi dengan Pihak Polres

Irkham mengungkapkan bahwa tindakan kepolisian yang diambil secara cepat dan tanggap merupakan bukti dari slogan kepolisian yang diterapkan di wilayah polda Banten.

“Potret hari ini menunjukkan slogan kepolisian ‘Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat’ itu benar-benar diamalkan di wilayah Polda Banten,” tuturnya.

Dengan hal ini, Irkham berharap sikap kepolisian yang cepat dan tanggap dapat diteladani kepolisian di seluruh daerah yang ada di Indonesia.

Baca Juga:  Terjatuh dari Ketinggian 9 Meter, Bocah Kasemen Kesulitan Berobat

“Kami berharap sikap kepolisian yang cepat tanggap seperti ini dapat diteladani kepolisian di seluruh daerah Indonesia. Jangan sampai adanya kasus kriminal, baik itu penganiayaan bahkan terberatnya pembunuhan tapu tidak cepat diusut tuntas,” ucapnya.

Selain itu Irkham berharap pihak kepolisian segera memberikan status ketetapan bagi tersangka atas kasus penculikan dan pembunuhan APH sebagai bukti lebih lanjut keseriusan dari penanganan perkara ini.

“Kami berharap status ketetapan bagi tersangka dapat segera dinaikan menjadi terdakwa dan terpidana sebagai buktu lebih lanjut keseriusan dari penanganan perkara ini. Karena kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini,” tandasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending