CILEGON, suarahimpunan.com – Informasi yang beredar belum lama ini mengenai kasus penculikan dan pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) warga Kota Cilegon yang ditemukan mayatnya di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak pada Kamis 19 September 2024 lalu, kini sudah terkuak pelakunya.
Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Banten, Satreskrim Polres Cilegon dan Polres Lebak berhasil meringkus lima tersangka penculik dan pembunuh APH (5).
Sekretaris HMI MPO Badan Koordinasi (Badko) Banten, Irkham Magfuri Jamas turut mengapresiasi Jatarnas Polda Banten, Satreskrim Polres Cilegon dan Lebak atas tindakan cepat dan sikap tanggap atas kasus penculikan dan pembunuhan terhadap APH (5) yang dilaporkan hilang pada 17 September lalu.
“Dengan adanya aksi kepolisian ini kami rasa membuktikan bahwa kepolisian memiliki integritas yang kuat untuk menegakkan keadilan di Indonesia,” ujarnya.
Irkham mengungkapkan bahwa tindakan kepolisian yang diambil secara cepat dan tanggap merupakan bukti dari slogan kepolisian yang diterapkan di wilayah polda Banten.
“Potret hari ini menunjukkan slogan kepolisian ‘Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat’ itu benar-benar diamalkan di wilayah Polda Banten,” tuturnya.
Dengan hal ini, Irkham berharap sikap kepolisian yang cepat dan tanggap dapat diteladani kepolisian di seluruh daerah yang ada di Indonesia.
“Kami berharap sikap kepolisian yang cepat tanggap seperti ini dapat diteladani kepolisian di seluruh daerah Indonesia. Jangan sampai adanya kasus kriminal, baik itu penganiayaan bahkan terberatnya pembunuhan tapu tidak cepat diusut tuntas,” ucapnya.
Selain itu Irkham berharap pihak kepolisian segera memberikan status ketetapan hukum bagi tersangka atas kasus penculikan dan pembunuhan APH sebagai bukti lebih lanjut keseriusan dari penanganan perkara ini.
“Kami berharap status ketetapan hukum bagi tersangka dapat segera dinaikan menjadi terdakwa dan terpidana sebagai buktu lebih lanjut keseriusan dari penanganan perkara ini. Karena kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini,” tandasnya.