BEKASI, suarahimpunan.com – Forum Kongres HMI XXXIII yang sempat diskorsing hingga pukul 09.00 WIB kembali dibuka pada pukul 11.00 WIB, Minggu (5/2).
Diketahui sebelumnya, penambahan waktu skorsing hingga pagi hari dikarenakan Affandi Ismail yang semula mengonfirmasi dapat hadir untuk penyampaian LPj di pagi hari. Namun hingga waktu yang telah disepakati, Affandi Ismail tidak hadir dalam forum Kongres.
Berdasar pada kesepakatan cabang yang hadir dalam forum, LPj Pengurus PB HMI periode 2020-2022 pun ditolak. Presidium sidang pun telah membacakan konsideran dengan nomor 6/A/K-33/06/1444 terkait penolakan LPj yang ditandatangani dan disahkan pada pukul 12:00 WIB.
Pasca-pembacaan konsideran penolakan LPj, peserta sidang pun kembali memperdebatkan sanksi untuk Affandi Ismail. Setelah perdebatan yang cukup memanas dalam forum, peserta Kongres sepakat untuk mengeluarkan sanksi berupa pemecatan Affandi Ismail dari keanggotaan HMI.
Berdasar kesepakatan forum, Presidium Sidang pun kembali membacakan konsideran dengan nomor 7/A/K-33/06/1444 tentang pemecatan keanggotaan Affandi Ismail yang ditandatangani dan disahkan pada pukul 12:22 WIB.
Setelah mengalami skorsing kembali untuk melangsungkan istirahat sholat makan (Ishoma), forum kembali dimulai pada pukul 14.00 WIB. Beberapa cabang yang tidak hadir dalam forum awal mendesak untuk dilakukannya peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan penolakan LPj dan pemecatan keanggotaan Affandi Ismail.
Sidang yang seharusnya sudah memasuki pleno II terkait pembahasan perubahan konstitusi terpaksa diundur kembali karena adanya perdebatan mengenai permintaan PK sidang pleno I. Forum kembali ricuh karena tidak mencapai mufakat, hingga Presidium Sidang mengambil keputusan untuk melakukan skorsing.
Skorsing sidang kembali dicabut pada pukul 23.12 WIB pasca-peringatan Milad HMI. Dalam forum ini, terdapat dua kubu yang berseteru yaitu cabang-cabang yang menginginkan persidangan dilanjut pada sidang pleno 2, dan cabang-cabang yang menginginkan PK terhadap hasil putusan sidang pleno I.
Dikarenakan upaya musyawarah yang tidak mendapat solusi, Presidium Sidang pun membuka upaya lobi dengan menghadirkan dua perwakilan dari masing-masing opsi. Opsi lobi diwakili oleh delegasi Cabang Makassar dan Jayapura. Adapun opsi PK diwakili oleh delegasi Cabang Pekanbaru dan Palembang Darussalam.
Presidium sidang I, Ekki Suryana Zein, menyampaikan bahwa hasil lobi menghasilkan putusan bahwa forum kembali diskorsing 1×15 menit untuk menghadirkan Affandi Ismail dalam forum dengan catatan harus membawa surat pembelaan.
“Berdasarkan hasil lobi kami dengan teman-teman tadi, kami sepakat untuk memberi waktu skorsing 1×15 menit untuk menghadirkan Affandi Ismail, dengan catatan Affandi Ismail membawa surat permohonan forum pembelaan atas surat skorsing yang dilayangkan HMI Cabang Makassar,” jelasnya.
Setelah skorsing selama 15 menit, Affandi Ismail dapat hadir dalam forum Kongres, tetapi tidak membawa surat otentik yang dimaksudkan. Presidium Sidang pun dengan tegas mengatakan bahwa sidang akan dilanjut pada pembahasan berikutnya.
“Tadi kami melewati lobi sudah sepakat bahwa kami memberi waktu toleransi selama 15 menit, namun sampai saat ini Presidium Sidang tidak menerima surat otentik dari Affandi Ismail, maka sesuai kesepakatan forum dilanjutkan pada pembahasan berikutnya,” tandasnya.
Sidang pleno I pun tetap berada dalam keputusan awal dan tidak disepakati untuk dilakukan peninjauan kembali (PK). Sidang pleno II terkait pembahasan perubahan konstitusi pun ditiadakan, dengan catatan ada rekomendasi untuk mengadakan lokakarya konstitusi di kemudian hari. Hal ini disepakati oleh peserta forum, dan sidang pleno III terkait rekomendasi dilangsungkan hingga Senin (6/2) pukul 03.00 WIB dini hari dan diskorsing kembali hingga pukul 13.00 WIB. (RED)