Suarahimpunan.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi POLRI. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memecat secara tidak hormat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) POLRI.
Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini disampaikan saat sidang kode etik POLRI pada Kamis (25/8) lalu. Tak hanya sanksi pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Wasekjend Komisi Hukum dan HAM PB HMI MPO Muhammad Aldiyat Syam Husain, mengatakan bahwa kasus Ferdy Sambo ini telah mengikis kepercayaan publik terhadap institusi POLRI sebagai penegak hukum.
“Publik terus memantau kasus ini yang pastinya sudah menyerat citra kepolisian, karena yang bersangkutan masih anggota POLRI aktif dan merupakan Kadiv Propam, tentu berdampak pada kepercayaan publik terhadap POLRI,” ujarnya.
Aldiyat pun mengapresiasi tindakan POLRI untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Berdasarkan hasil sidang kode etik, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak terhormat atau dipecat, kami mengapresiasi langkah POLRI ini atas keseriusan mengungkap kasus kematian Brigadir J,” ungkapnya.
Aldiyat pun berharap dengan banyaknya elemen yang terlibat serta pembentukan Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus), dapat mempercepat terungkapnya motif pembunuhan Brigadir J.
“Kita sama-sama melihat POLRI membentuk tim Irsus dan Timsus, penonaktifan anggota POLRI yang diduga terlibat, pelibatan Komnas HAM dan Kompolnas untuk menyelesaikan kasus terkait, untuk itu kita harapkan agar motif pembunuhan Brigadir J secepatnya terungkap,” harapnya.
Ia pun berharap institusi POLRI dapat melakukan pembenahan, agar dapat mengembalikan maruah lembaga penegak hukum di mata publik.
“Kami harap POLRI untuk terus berbenah melakukan perbaikan internal baik secara struktural maupun kultural,” tutup Aldiyat. (RED)