Suarahimpunan.com – Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah diresmikan menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/1).
UU IKN yang terdiri dari 11 BAB dan 44 Pasal ini memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota. Hal-hal yang tercantum diantaranya berkaitan dengan: a) wilayah, dan rencana induk; b) penyelenggara pemerintahan oleh otorita IKN; c) pembagian wilayah; d) penataan ruang; e) pemindahan ibu kota; f) pendanaan dan pengelolaan anggaran; dan g) partisipasi masyarakat.
Atas pengesahan UU IKN yang dinilai tidak memperhitungkan segala aspek dalam jangka panjang, Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil kepada Mahkamah Konsitusi (MK).
Dalam siaran pers yang diterima oleh kru LAPMI Serang Raya, PNKN memiliki lima argumen kuat agar uji formil dapat dilaksanakan.