Kabar

PB HMI MPO Dukung PNKN Ajukan Uji Formil UU IKN pada MK

Published

on

Suarahimpunan.com – Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah diresmikan menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/1).

yang terdiri dari 11 BAB dan 44 Pasal ini memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota. Hal-hal yang tercantum diantaranya berkaitan dengan: a) wilayah, dan rencana induk; b) penyelenggara pemerintahan oleh otorita IKN; c) pembagian wilayah; d) penataan ruang; e) pemindahan ibu kota; f) pendanaan dan pengelolaan anggaran; dan g) partisipasi masyarakat.

Atas pengesahan yang dinilai tidak memperhitungkan segala aspek dalam jangka panjang, () mengajukan kepada Mahkamah Konsitusi (MK).

Dalam siaran pers yang diterima oleh kru , memiliki lima argumen kuat agar dapat dilaksanakan.

Baca Juga:  Tidak Tinggal Diam, Ketua Umum HMI Jakarta Barat Angkat Suara Menanggapi Pernyataan Ade Armando
Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 3 Halaman

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending