Kabar

PB HMI MPO Dukung PNKN Ajukan Uji Formil UU IKN pada MK

Published

on

Suarahimpunan.com – Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah diresmikan menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/1).

yang terdiri dari 11 BAB dan 44 Pasal ini memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota. Hal-hal yang tercantum diantaranya berkaitan dengan: a) wilayah, dan rencana induk; b) penyelenggara pemerintahan oleh otorita IKN; c) pembagian wilayah; d) penataan ruang; e) pemindahan ibu kota; f) pendanaan dan pengelolaan anggaran; dan g) partisipasi masyarakat.

Atas pengesahan yang dinilai tidak memperhitungkan segala aspek dalam jangka panjang, () mengajukan kepada Mahkamah Konsitusi (MK).

Dalam siaran pers yang diterima oleh kru LAPMI Serang Raya, memiliki lima argumen kuat agar dapat dilaksanakan.

Baca Juga:  Tidak Tinggal Diam, Ketua Umum HMI Jakarta Barat Angkat Suara Menanggapi Pernyataan Ade Armando
Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 3 Halaman

Lagi Trending