Kabar

PB HMI MPO Minta KPK Tegas dan Transparan Tangani Kasus Anak Presiden

Published

on

Direktur Kornas Lembaga Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LBHMI), Muhammad Aldiyat Syam Husain.

Suarahimpunan.com – Belakangan ini Indonesia dihebohkan oleh laporan dari Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, yang melaporkan Joko Widodo (Jokowi) ke ().

Gibran Rakabuming Raka dan dilaporkan atas dugaan tindak pidana (tipikor) atau tindak pidana (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan (KKN).

Laporan ini berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB ) pun turut memberikan respon atas kasus ini.

Baca Juga:  HMI MPO Nilai Gubernur Banten Gagal Urus Pendidikan

Direktur Kornas Lembaga Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LBHMI), Muhammad Aldiyat Syam Husain, mengatakan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur tipikor yang sudah diatur dalam UU.

“Laporan ini tidak ada alasan bagi komisi anti rasuah tidak menindaklanjutinya, karena patut diduga telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang diatur UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana (TPPU) yang diatur UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ,” ujarnya.

Baca Juga:  Penyerahan Bantuan Semeru Jadi Rangkaian Pelantikan HMI MPO Unbaja, Para Kiyai Titip Pesan untuk Pengurus
Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 3 Halaman

Lagi Trending