Suarahimpunan.com – Belakangan ini Indonesia dihebohkan oleh laporan dari Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, yang melaporkan Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) pun turut memberikan respon atas kasus ini.
Direktur Kornas Lembaga Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LBHMI), Muhammad Aldiyat Syam Husain, mengatakan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur tipikor yang sudah diatur dalam UU.
“Laporan ini tidak ada alasan bagi komisi anti rasuah tidak menindaklanjutinya, karena patut diduga telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang diatur UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.