Aldiyat pun menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Laporan dugaan TPPU yang berkaitan KKN yang menyeret anak Presiden bisa ditangani KPK secara cepat, tepat dan transparan,” tegasnya.
Aldiyat pun menuturkan bahwa KPK harus bertindak tanpa pandang siapa yang melakukan kesalahan, sebab Indonesia adalah negara hukum.
“Kami harap laporan dugaan TPPU yang berkaitan dengan KKN terhadap relasi bisnis anak Presiden mampu diselesaikan KPK sampai tuntas, demi tegaknya kepastian hukum yang adil dan menjunjung tinggi persamaan dihadapan hukum (equality before the law) serta tetap asas praduga tak bersalah yang dijamin dan dilindungi UUD 1945. KPK harus segera melakukan penyelidikan, menetapkan tersangka dan menahan,” pungkasnya.
Dikutip dari rilis antaranews.com Senin (10/1), Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan akan segera melakukan proses verifikasi dan telaah terlebih dahulu.
“KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. KPK terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Proses verifikasi dan telaah merupakan hal penting sebagai pintu awal bahwa pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tipikor, dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” tuturnya.