Suarahimpunan.com – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Serang menyurati Polres Serang terkait dengan kasus pemerkosaan disabilitas asal Carenang, Kabupaten Serang, yang beberapa hari lalu terungkap.
Dalam surat yang diterima oleh Sium Polres Serang itu, HMI MPO Cabang Serang mendorong agar Polres Serang benar-benar menjalankan tugasnya dalam menangani perkara pemerkosaan tersebut, jangan sampai salah langkah seperti Polres Serang Kota.
“Jadi maksud memberikan surat kepada Polres Serang adalah untuk memberikan dukungan kepada Polres Serang, untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan terhadap disabilitas hingga tuntas dan pelaku harus dihukum,” ujar Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Serang, Ega Mahendra, Jumat (4/2).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada kejadian sebagaimana di Polres Serang Kota, yang malah memberhentikan kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas asal Kasemen, dengan alasan restorative justice.
“Berikan keadilan kepada rakyat, perlindungan, pelayanan yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai melakukan restorative justice sebagimana yang telah di lakukan oleh Polres Serang Kota, yang akhirnya melanggar aturan berdasarkan gelar perkara khusus,” ucapnya.
Selain itu, ia pun mendapatkan kabar bahwa kembali terjadi kasus pemerkosaan penyandang disabilitas di Kota Serang. Pihaknya menduga, kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas di Serang Raya sebenarnya banyak, hanya saja tidak terpublikasi.
“Ini harus mejadi perhatian untuk semua kepala daerah, yang harus melindungi disabilitas. Karena sampai saat ini sudah terjadi tiga kasus pemerkosaan disabilitas yang terungkap. Kami menduga ada lebih banyak kasus pemerkosaan terhadap disabilitas di Serang Raya. Maka kami akan membuka posko pengaduan untuk menerima aduan dari mereka yang tahu, namun tidak berani berbicara,” tandasnya.
(RED)