Kabar

Penunjukkan Pejabat Ketum PB HMI MPO Dinilai sebagai Gerakan Inkonstitusional

Published

on

 

Suarahimpunan.com – Ketua Umum PB periode 2020-2022 menilai bahwa pemberhentian atau skorsing terhadap dirinya, dan rapat presidium yang membahas mengenai penunjukkan Pejabat Ketua Umum (PKU) merupakan tindakan yang tidak konstitusional.

Ketua Umum PB , Affandi Ismail Hasan, menyebut bahwa rapat presidium yang dilangsungkan pada Senin (9/1) malam di Sekretariat PB adalah gerakan inkonstitusional.

“Ada informasi yang sangat mencengangkan dan mengagetkan kita semuanya, bahwa tanggal 9 Januari 2023 tepatnya pada Senin malam atau malam Selasa rupa-rupanya ada gerakan. Ya kalau saya mengatakan kalau ini gerakan inkonstitusional juga, kenapa? Karena berangkat dari proses yang tidak ditelaah, tidak dikaji dulu secara mendalam oleh kawan-kawan, sebahagian kawan-kawan di PB ,” ujarnya

Affandi juga menjelaskan bahwa ia menerima informasi terkait rapat tersebut dari Sekretaris Jenderal (Sekjend) PB MPO.

Baca Juga:  ACT Banten Distribusi 50 Ton Logistik ke Pengungsian Erupsi Semeru

“Jadi, kabarnya tadi malam ada rapat yang dihadiri oleh Ketua-Ketua Komisi di PB dan kemudian menunjuk saudara Firdaus yang notabene-nya adalah Wakil Sekjend, salah satu Wakil Sekjend di untuk kemudian mem-PJ-kan saya, saya katakan bahwa ini adalah gerakan yang inkonstitusional, kenapa? Karena hanya berangkat dari sebuah respon terhadap surat yang tidak dikaji terlebih dahulu,” tulisnya.

Ia juga mengungkap bahwa ada beberapa komisi yang tidak mengetahui dan terlibat dalam rapat tersebut.

Baca Juga:  Mulai Nabung dari Sekarang! Ini Tuan Rumah Kongres HMI MPO Ke-33

“Rupa-rupanya setelah saya konfirmasi ke beberapa teman-teman PB, bahkan ke Sekjend, bahkan informasi ini dari Sekjend ke saya, saya tidak tahu apa-apa kemudian saya ditelepon oleh salah satu Ketua Komisi Ekonomi saya dan staff Komisi Ekonomi saya dari salah satu cabang yang tidak perlu saya sebutkan namanya, yang juga kaget dengan hal ini. Nah saya juga menelepon Ketua Komisi Intelektual dan Peradaban saya di Makassar, dia juga tidak menghadiri dan tidak mendapat undangan, jadi menurut saya bahwa rapat pleno tadi malam yang diinisiasi oleh beberapa orang itu adalah rapat yang ilegal yang inkonstitusional,” jelasnya.

Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 3 Halaman

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Lagi Trending