SERANG, suarahimpunan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah melakukan penindakan terhadap mafia minyak goreng curah yang dikemas ulang menjadi minyak goreng kemasan premium.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan adanya indikasi penyelewengan dalam pendistribusian minyak goreng curah. Jika diperhatikan, terlihat kesamaan karakter warna antara minyak goreng laban dengan minyak goreng curah yang ada dalam kemasan plastik.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, menjelaskan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penindakan terhadap mafia minyak goreng curah pada hari Senin (28/3) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik CV Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
“Mendekati bulan Ramadan, Polda Banten kini berhasil mengungkap kasus mafia minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai bentuk promo untuk dapat menarik minat beli masyarakat terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi satu liter dengan merk Laban seharga Rp20 ribu,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi, menjelaskan badan usaha tersebut benar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani. Namun, modus tersangka adalah melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah, seolah-olah itu merupakan hasil produsen atau pabrikan dari minyak goreng kemasan yang tidak dilengkapi izin usaha industri.
“Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat tapi dikemas ulang oleh badan usaha tersebut untuk dapat meningkatkan harga jual, yang awalnya Rp14 ribu sesuai ketentuan dalam Permendag nomor 11 Ttahun 2022 tentang HET Migor Curah menjadi Rp20 ribu, sehingga terdapat adanya kenaikan harga senilai Rp6 ribu per liter minyak goreng tersebut,” ungkapnya.