Kabar

Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng

Published

on

SERANG, suarahimpunan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus  (Ditreskrimsus) telah melakukan penindakan terhadap mafia curah yang dikemas ulang menjadi kemasan premium.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan adanya indikasi penyelewengan dalam pendistribusian curah. Jika diperhatikan, terlihat kesamaan karakter warna antara minyak goreng laban dengan minyak goreng curah yang ada dalam kemasan plastik.

Kabid Humas , Kombes Pol Shinto Silitonga, menjelaskan bahwa penyidik Ditreskrimsus melakukan penindakan terhadap curah pada hari Senin (28/3) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik CV Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

“Mendekati bulan Ramadan, Polda Banten kini berhasil mengungkap kasus curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai bentuk promo untuk dapat menarik minat beli masyarakat terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi satu liter dengan merk Laban seharga Rp20 ribu,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi, menjelaskan badan usaha tersebut benar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani. Namun, modus tersangka adalah melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah, seolah-olah itu merupakan hasil produsen atau pabrikan dari minyak goreng kemasan yang tidak dilengkapi izin usaha industri.

“Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat tapi dikemas ulang oleh badan usaha tersebut untuk dapat meningkatkan harga jual, yang awalnya Rp14 ribu sesuai ketentuan dalam Permendag nomor 11 Ttahun 2022 tentang HET Curah menjadi Rp20 ribu, sehingga terdapat adanya kenaikan harga senilai Rp6 ribu per liter minyak goreng tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Masifkan Perkaderan, HMI MPO Komisariat Untirta Ciwaru Gelar Batra Jilid 2

Dedi juga mengungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, baik karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Selasa (29/3) dan menetapkan direktur CV sebagai tersangka. Tim penyidik juga menemukan fakta mengenai badan usaha tersebut tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI dan menggunakan sampel minyak goreng lain untuk dapat diajukan dalam pengujian laboratorium.

“Pelaku telah berubah menjadi tersangka berinisial AR (28) selaku Direktur CV Jongjing Pratama, yang mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah di TKP,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dalam perkara ini yaitu 1.300 botol minyak goreng dengan merk Laban, berisi total 1.300 liter minyak goreng, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merek Total, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter yang masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol warna kuning, 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel, No. Pol BE-9405-NO, 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah, 1 unit mesin press, 1 pack lembar label Laban, 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan 3 unit mesin pompa.

Baca Juga:  YKMI Dorong Pemerintah Prioritaskan Vaksin Halal

Atas perbuatannya tersebut, AR (28) dijerat dengan persangkaan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Dedi, jumlah tersangka dapat bertambah seiring dilakukan penyelidikan dan temuan fakta-fakta lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.

“Hukuman berlapis diberikan kepada tersangka AR, yang juga merupakan bentuk komitmen Polda Banten untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, untuk tidak memanfaatkan situasi menjelang bulan suci Ramadan, demi mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat umum,” tandasnya.

(Linda)

Lagi Trending