Kabar

Polemik RKUHP, Wasekjend PB HMI MPO: Pemerintah Harus Berani Buka Draft RKUHP Baru

Published

on

 

Suarahimpunan.com – Pembahasan lanjut mengenai draft () yang dilakukan secara tertutup mengalami polemik.

Dilansir dari Kompas.com, Kabag Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus, Erif Faturahman, mengatakan bahwa draft masih dalam tahap penyempurnaan, Senin (20/6).

“Untuk draf terbaru kami belum dapat mempublikasikannya karena sifatnya masih dalam taraf penyusunan dan penyempurnaan. Draf baru bisa kami sampaikan apabila pemerintah dan DPR telah bersepakat,” ujarnya.

Sedangkan Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, meminta agar semua pihak tidak menuduh pemerintah dan DPR bersikap tertutup karena belum juga membuka draf .

Baca Juga:  Sebelum Makin Rumit, HMI MPO Desak Pemkot Serang Segera Selesaikan Masalah Anjal

Wasekjend MPO, Muhammad Aldiyat Syam Husain, mengatakan bahwa pembahasan draft yang dilakukan secara tertutup merupakan bentuk pemerintah yang antikritik.

“Berlanjutnya pembahasan draf menunjukkan sikap anti kritik pemerintah-DPR dan tertutup dalam pembahasan RKUHP ada apa? Padahal, keterbukaan membuka draf RUU adalah amanat UU sebagaimana tertuang dalam pasal 5 UU No. 12 tahun 2011 yang mensyarakatkan pembuatan UU harus berdasarkan asas keterbukaan,” ujarnya.

Baca Juga:  OTT Bupati Bogor, PB HMI MPO Harap KPK Sigap Tetapkan Tersangka

Aldiyat pun menegaskan bahwa penolakan RKUHP sejak 2019 lalu bukan penolakan yang tak memiliki dasar.

“Bergulirnya aksi tolak RKUHP sejak 2019 sampai hari ini mungkin jadi alasan sebenarnya. Protes dan penolakan RKUHP dari masyarakat sipil dan mahasiswa bukanlah kritik yang tidak memiliki dasar karena ditemui pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi september tahun 2019,” terangnya.

Ia pun menegaskan bahwa hal-hal yang berkaitan langsung dengan masyarakat harus mempertimbangkan masukan dari khalayak.

Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 3 Halaman

Lagi Trending