SERANG, suarahimpunan.com – Polres Serang berhasil menangkap dua orang didiga pelaku pembuangan bayi, yang menghebohkan warga Pontang beberapa hari lalu. Pelaku merupakan seorang ibu dan anak dengan inisial N (21) dan R (40).
Mereka membuang bayinya ke areal sawah di Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. N dan R ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
Wakapolres Serang kompol Feby Harianto mengungkap bahwa pelaku berhubungan hingga hamil di luar nikah. Hal itulah yang diduga menjadi alasan membuang bayi tersebut.
“Pelaku pembuangan bayi adalah ibu dan nenek. Sudah ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka berinisial N usia 21 tahun dan R usia 40 tahun,” kata Feby Harianto saat jumpa pers,Senin(17/01/2022).
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ditangkap di kediaman masing-masing.