Suarahimpunan.com – Lambatnya Aparat Kepolisian dalam menangani kasus perusakan pondok pesantren (Ponpes) Al-Marus, membuat sang pemilik Ponpes hanya bisa pasrah menunggu hasil dan berharap pelaku segera ditangkap.
Pasalnya, sudah sekitar setengah tahun kasus perusakan Ponpes tersebut dilaporkan. Namun sampai sekarang belum ada keputusan dan pelaku belum juga ditangkap.
Ustadz Asari, pemilik Ponpes Al-Marus mengungkapkan bahwa ia harus tetap taat terhadap hukum dan menunggu hasil dari pihak kepolisian.
“Kita sebagai masyarakat, harus taat terhadap hukum yang berlaku, sampai pelaku perusakan tersebut segera ditangkap,” ungkapnya, Senin (7/2).
Menurut Asari, sampai saat ini bangunan Ponpes yang sudah dirusak belum berani diotak-atik, karena bangunan akan kembali diperbaiki setelah proses hukum selesai.
“Sebagai warga negara Indonesia, harus taat dan patuh terhadap hukum yang sedang berjalan sampai ada keputusan dan pelakunya ditangkap,” ucap Asari.
Selanjutnya, Hambali selaku Ketua RT 08 RW 02 membenarkan bahwa laporan ke Polresta Serang terkait kasus perusakan Ponpes tersebut sudah berjalan sekitar 6 bulan yang lalu, namun hingga saat ini pelakunya belum juga ditangkap.
Untuk itu, ia dan masyarakat setempat berharap agar Polresta Serang segera menangkap pelaku, sehingga perbaikan Ponpes juga segera dilakukan. Mengingat Ponpes tersebut adalah tempat belajar dan mengaji bagi anak-anak setempat.
“Saya beserta masyarakat di sini sangat berharap kepada Polres Serang untuk segera menangkap pelaku perusakan pondok pesantren. Supaya ustadz disini bisa kembali mengajari anak-anak di kampung ini, bisa kembali mengaji di pondok tersebut,” kata Hambali.
Ia sendiri mengaku heran terhadap lambannya penanganan kasus perusakan pondok pesantren yang ditangani Polres Serang, bahkan kasusnya seperti menggantung tak ada kepastian.
Padahal, menurutnya sudah ada dua pengacara yang turun dalam upaya penyelesaian kasus tersebut.
“Namun hingga saat ini belum juga ada tindakan dan pelaku masih berkeliaran ini kan aneh,” tandasnya. (RIN)