YOGYAKARTA, suarahimpunan.com –
Aliansi Poros Pelajar D.I. Yogyakarta melakukan kajian mengenai problematika kebangsaan pada Selasa (6/9) bertempat di Graha YKU.
Adapun organisasi yang tergabung dalam aliansi ini adalah Pelajar Islam Indonesia (PII), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), dan Pegiat Pendidikan untuk Indonesia (PUNDI).
Poros Pelajar DIY ini membahas berbagai isu, mulai dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), polemik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berkaitan dengan kesejahteraan guru, dan urgensi pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ramah Pelajar di D.I. Yogyakarta.
Kajian tersebut menghasilkan pernyataan sikap yang dinyatakan melalui konferensi pers pada Kamis (8/6).
Konferensi pers ini langsung dihadiri oleh Ketua Umum PII, Fazar Ibnu Sina, Ketua Umum PW IPM DIY, Racha Julian C, Ketua Umum IPNU DIY, Didi Manarul Hadi, Ketua Umum IPPNU DIY, Fildzah Lina Rohmatina, dan Direktur Eksekutif PUNDI yang diwakili oleh Divisi Penelitian dan Pengembangan PUNDI, Mu’min Boli.
Ketua Umum PII, Fazar Ibnu Sina, menjabarkan bahwa dari hasil kajian yang telah dilakukan Poros Pelajar DIY, tercetus empat tuntutan yang harus dipenuhi.
“Kami atas nama Poros Pelajar D.I. Yogyakarta setelah melihat, mendengar, merasakan, menimbang dan memperhatikan kondisi realitas pelajar, pendidikan dan isu nasional saat ini, maka dengan ini menyatakan sikap.
Pertama, menolak kenaikan harga BBM yang berimplikasi kepada keterbatasan akses kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Fazar juga menuturkan, di samping tuntutan penolakan harga BBM, Poros Pelajar DIY juga menuntut mengenai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Peraturan Daerah (Perda) DIY terkait ramah pelajar.
“Kedua, menuntut pengkajian ulang RUU Sisdiknas. Ketiga, menuntut pengkajian ulang pengadaan PPPK dengan lebih mengedepankan kesejahteraan Guru dan jaminan karir. Keempat, menuntut pemerintah daerah DIY untuk merumuskan peraturan daerah tentang ramah pelajar,” tambahnya.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Semoga dapat didengar dan menjadi pertimbangan pemerintah dan lembaga negara terkait dalam merumuskan kebijakan yang ada,” tutupnya. (RED)