Suarahimpunan.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) telah banyak menyita perhatian publik, pasalnya hingga kini draft terbaru belum bisa diakses oleh masyarakat luas.
Dalam RKHUP terdapat pasal-pasal yang dinilai kontroversial, salah satunya adalah pasal 353 ayat 1 yang berbunyi setiap orang di muka umum dengan lisan atau pun tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Ketua HMI MPO Badan Koordinasi Jawa Bagian Barat (Badko Jabagbar), Aceng Hakiki, menilai bahwa pasal 353 ini mencoreng nilai-nilai demokrasi.
“Kehadiran pasal ini sangat menciderai nilai-nilai demokrasi yang ada, hak rakyat dalam menyampaikan kritiknya terhadap kinerja pemerintah padahal dilindungi oleh UUD 1945 pasal 28E ayat 3, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” terangnya.
Pihaknya menganggap bahwa dalam penyusunan RKUHP tidak memperhatikan Undang-Undang Dasar 1945.
“Maka kami HMI MPO Badko Jabagbar sangat tidak sepakat, yang seharusnya RKUHP selalu memperhatikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi menjadi patokan dalam pembaruan KUHP, ini telah lalai,” terangnya.
Selain menyoroti pasal 353, pihaknya juga menolak beberapa pasal lainnya yang dinilai bertentangan dengan nilai demokrasi.
“Kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Badan Koordinasi Jawa Bagian Barat (Badko Jabagbar) menolak RKUHP pasal 273, pasal 218, pasal 353, pasal 241, pasal 354 karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang ada di Indonesia,” tegasnya.