Suarahimpunan.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) telah banyak menyita perhatian publik, pasalnya hingga kini draft terbaru belum bisa diakses oleh masyarakat luas.
Dalam RKHUP terdapat pasal-pasal yang dinilai kontroversial, salah satunya adalah pasal 353 ayat 1 yang berbunyi setiap orang di muka umum dengan lisan atau pun tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Ketua HMI MPO Badan Koordinasi Jawa Bagian Barat (Badko Jabagbar), Aceng Hakiki, menilai bahwa pasal 353 ini mencoreng nilai-nilai demokrasi.
“Kehadiran pasal ini sangat menciderai nilai-nilai demokrasi yang ada, hak rakyat dalam menyampaikan kritiknya terhadap kinerja pemerintah padahal dilindungi oleh UUD 1945 pasal 28E ayat 3, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” terangnya.
Pihaknya menganggap bahwa dalam penyusunan RKUHP tidak memperhatikan Undang-Undang Dasar 1945.
“Maka kami HMI MPO Badko Jabagbar sangat tidak sepakat, yang seharusnya RKUHP selalu memperhatikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi menjadi patokan dalam pembaruan KUHP, ini telah lalai,” terangnya.
Selain menyoroti pasal 353, pihaknya juga menolak beberapa pasal lainnya yang dinilai bertentangan dengan nilai demokrasi.
“Kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Badan Koordinasi Jawa Bagian Barat (Badko Jabagbar) menolak RKUHP pasal 273, pasal 218, pasal 353, pasal 241, pasal 354 karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang ada di Indonesia,” tegasnya.
Aceng pun menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya tidak merasa keberatan apabila mendapat kritik dari masyarakat.
“Jika ada pejabat negara merasa keberatan untuk dikritik rakyatnya, maka lebih baik berhenti saja, jangan main air kalau gak mau basah, harusnya berperan kok malah baperan ya,” tandasnya.
Berikut isi pasal-pasal yang dinilai ciderai demokrasi:
Pasal 218
Menghina presiden/wakil presiden dapat terancam penjara terancam paling lama 3 tahun 6 bulan.
Pasal 241
Menyebarluaskan hinaan terhadap pemerintah di media sosial dapat terancam maksimal 4 tahun penjara.
Pasal 273
Melakukan demonstrasi tanpa surat pemberitahuan penjara paling lama 1 tahun.
Pasal 353
Melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum/ lembaga negara di muka umum dapat terancam penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
Pasal 354
Menghina kekuasaan umum/lembaga negara melalui media elektronik dapat terancam maksimal 2 tahun penjara.
(RED)