Kabar

Saldo JHT Cair Usia 56 Tahun, PB HMI MPO: JHT adalah Hak Pekerja

Published

on

Suarahimpunan.com – Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ().

Namun tak sedikit pihak yang menolak serta memprotes atas pemberlakuan peraturan tersebut.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam () pun turut mengkritik kebijakan Kemenaker Ida Fauziah, soal tata cara pencairan Jaminan Hari Tua () bagi pekerja.

Yang mana dalam Nomor 2/2022 berisi pencairan bisa dilakukan sebelum masa pensiun hanya sebesar 30 persen dengan syarat.

Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan ketika mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Ketua Komisi Pemuda dan Mahasiswa , Kapitang El Munaseli, mengingatkan Kemenaker bahwa JHT bukan dana pemerintah. Tetapi dana tersebut merupakan hal penuh milik pekerja maupun buruh.

Baca Juga:  Eko Askolani Pimpin KPC Blosso

“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” ujarnya.

Terlebih lagi, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini tak sedikit para pekerja yang dikeluarkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah ,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemprov Banten Diminta Maksimalkan SDM Satgas Bencana

Sementara dalam aturan sebelumnya, dana pekerja yang ada di Program JHT dapat langsung dicairkan 1 bulan setelah dinyatakan tidak bekerja atau mengundurkan diri.

Akhirnya, peraturan ini mengakibatkan para pekerja tidak dapat mencairkan 100 persen dana JHT meski sudah tidak bekerja hingga usia 56 tahun.

Menurutnya menteri Ida Fauziah sepertinya tidak berkonsultasi dengan Presiden ketika merumuskan nomor 2 tahun 2022.

“Karena itu kami dari meminta BPK dan DPR untuk membentuk panitia khusus guna menilik kemana ‘larinya’ dana JHT. Serta meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif,” tandasnya.

(Slmfz)

Lagi Trending