Menurutnya menteri Ida Fauziah sepertinya tidak berkonsultasi dengan Presiden ketika merumuskan Permenaker nomor 2 tahun 2022.
“Karena itu kami dari PB HMI MPO meminta BPK dan DPR untuk membentuk panitia khusus guna menilik kemana ‘larinya’ dana JHT. Serta meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif,” tandasnya.
(Slmfz)