Kabar

Sambut Massa Aksi di HUT ke-15, Pemkot Serang Justru Menambahkan Catatan Baru

Published

on

SERANG, suarahimpunan.com – Gebyar aksi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15, yang digelar oleh MPO Cabang Serang di depan Kantor DPRD pada Rabu (10/8) disambut baik oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Wakil Ketua DPRD bersama dengan Asisten Daerah (Asda) I bidang pemerintahan pun menemui massa aksi sekitar pukul 12.00 WIB, dan melangsungkan dialog terbuka di depan gerbang Kantor DPRD untuk membahas tuntutan yang diajukan.

Wakil , Hasan Basri, mengatakan bahwa di luar lima tuntutan yang diajukan, ada hal yang lain yang harus menjadi sorotan, yakni aturan tertulis yang menyatakan bahwa Kota Serang adalah .

“Kalau dari tuntutan tadi, hampir semuanya sudah terealisasi ya Pak Asda. Bahkan kalau boleh saya tambahkan lagi, yang pertama, status Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi, adik-adik silakan lacak dalam regulasi yang ada. Apakah UU Provinsi Banten atau UU Kota Serang atau misalnya di peraturan yang lain, itu tidak ada yang menyebutkan Kota Serang sebagai , saya kira ini PR kita bersama ya di HUT ke-15 ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Elnusa Petrofin Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Bidang IT dalam Ajang TOP Digital Awards 2021

Hasan pun membeberkan bahwa hal yang luput dari tuntutan adalah terkait serah terima aset Kabupaten Serang yang berdiri di wilayah Kota Serang.

“Yang kedua, justru yang paling mendasar dan mungkin luput dari bacaan adik-adik sekalian, yaitu serah terima aset dari Kabupaten Serang ke Kota Serang sebagai daerah induk. Itu undang-undangnya jelas, lima tahun paling lama setelah PJ Walikota dilantik, dan ketika tahun 2008 konsultasi ke Kemendagri, jawabannya juga jelas, seluruh milik Kabupaten Serang yang ada di Kota Serang termasuk utang dan piutangnya itu diserahkan ke Kota Serang,” terangnya.

Baca Juga:  Pengurus HMI MPO Cabang Pekanbaru Dilantik, Sekjen Bahas Falsafah Kapal Lancang Kuning
Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 4 Halaman

Lagi Trending