SERANG, suarahimpunan.com – Gebyar aksi Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang ke-15, yang digelar oleh HMI MPO Cabang Serang di depan Kantor DPRD Kota Serang pada Rabu (10/8) disambut baik oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang bersama dengan Asisten Daerah (Asda) I bidang pemerintahan pun menemui massa aksi sekitar pukul 12.00 WIB, dan melangsungkan dialog terbuka di depan gerbang Kantor DPRD Kota Serang untuk membahas tuntutan yang diajukan.
Wakil DPRD Kota Serang, Hasan Basri, mengatakan bahwa di luar lima tuntutan yang diajukan, ada hal yang lain yang harus menjadi sorotan, yakni aturan tertulis yang menyatakan bahwa Kota Serang adalah Ibukota Provinsi Banten.
“Kalau dari tuntutan tadi, hampir semuanya sudah terealisasi ya Pak Asda. Bahkan kalau boleh saya tambahkan lagi, yang pertama, status Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi, adik-adik silakan lacak dalam regulasi yang ada. Apakah UU Provinsi Banten atau UU Kota Serang atau misalnya di peraturan yang lain, itu tidak ada yang menyebutkan Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten, saya kira ini PR kita bersama ya di HUT ke-15 ini,” ujarnya.
Hasan pun membeberkan bahwa hal yang luput dari tuntutan adalah terkait serah terima aset Kabupaten Serang yang berdiri di wilayah Kota Serang.
“Yang kedua, justru yang paling mendasar dan mungkin luput dari bacaan adik-adik sekalian, yaitu serah terima aset dari Kabupaten Serang ke Kota Serang sebagai daerah induk. Itu undang-undangnya jelas, lima tahun paling lama setelah PJ Walikota dilantik, dan ketika tahun 2008 konsultasi ke Kemendagri, jawabannya juga jelas, seluruh milik Kabupaten Serang yang ada di Kota Serang termasuk utang dan piutangnya itu diserahkan ke Kota Serang,” terangnya.
Terkait tuntutan kota ramah gender, Hasan pun menekankan bahwa ini menjadi catatan bersama. Dan pihaknya pun berencana akan merumuskan Perda mengenai hal ini.
“Terkait ramah perempuan ini masalah bersama, dan ini bukan hanya di Kota Serang, itu hampir di setiap daerah. Ini juga terus kita lakukan, karena itu kita juga berfikir bagaimana misalnya ke depan kita akan merumuskan Perda tentang bagaimana pemberdayaan melindungi kaum perempuan, walaupun kita ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sendiri tentang itu ya, tapi saya kira ini terima kasih sudah diingatkan, dan ini PR kita bersama,” jelasnya.
Mengenai tuntutan banyaknya kebocoran anggaran, Hasan menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang naik hampir 100 persen.
“Kemudian tentang kebocoran parkir ya, banyak sering kebocoran itu ya, ya maksud saya ini masalah-masalah kita bersama yang kadang di lapangan itu kita juga harus ada cara-cara terbaik yang harus dilakukan, tapi pada faktanya dari tahun berapa gitu PAD kita naik hampir 100 persen, dari Rp108 miliar sekarang sudah di Rp300 miliaran. Artinya apa? Kebocoran-kebocoran itu sudah mulai dikikis,” paparnya.
Hasan pun mengungkap bahwa Pemkot Serang berencana mengalokasikan APBD sekitar 20 persen untuk menambah honor guru honorer.
“Tentang honorer, ini secara umum Pemerintah Kota Serang sendiri sudah menolak, tentang tenaga honorer yang akan dihapuskan. Tetapi untuk guru-guru yang tempo hari datang ke kami, insyaallah APBD 20 persen itu akan kita alokasikan untuk menambah honor mereka, kalau ga salah kisaran dari Rp200 ribu ke Rp400 ribu gitu,” ungkapnya.
Terkait tuntutan dan usulan HMI MPO Cabang Serang mengenai gaji guru honorer yang harus mencapai angka Rp1 juta per bulan masih menjadi pertimbangan. Hasan pun menegaskan bahwa saat ini Pemkot baru memastikan alokasi 20 persen dari APBD.
“Kan petanya akan kita bahas, tapi faktanya kan perjalanannya kan masih panjang, misalnya ya kita janjikan sekian, tapi Banprov kita untuk membantu infrastruktur di Kota Serang itu paling kecil se-Provinsi Banten gitu. Bagaimana kita untuk menutupi hal itu? Ada banyak hal-hal yang kemudian untuk menambal masalah tadi itu. Tapi saya kira itu komitmen kita bersama ya, dari 20 persen APBD itu untuk pendidikan yang kita alokasikan untuk meningkatkan honor guru honorer,” imbuhnya.
Mengenai tuntutan penutupan tempat hiburan malam (THM), Hasan menjelaskan bahwa Kota Serang telah memiliki Perda Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK) yang membahas mengenai hal tersebut.
“Tuna susila, nah ini kita sudah ada Perda, namanya Perda Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK), ini Perda yang relatif panjang untuk dibahas, itu sudah disahkan dua tahun lalu. Itu di antaranya kita menertibkan tempat-tempat seperti itu, termasuk alkohol di Perda itu dijelaskan bahwa yang boleh menyiapkan minuman beralkohol itu adalah hotel berbintang lima, di kita ga ada kan? Saya kira itu cara kita aja loh, nah ini kan tinggal prakteknya aja. Artinya DPRD dan Pemkot itu political win-nya sudah sampai di situ, tinggal saya kira bukan hanya tanggung jawab kepolisian atau lainnya, tapi tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Hasan pun menuturkan bahwa tuntutan mengenai Perda Disabilitas akan direalisasikan secara bertahap. Bahkan pihaknya berencana untuk mengusulkan anggaran tambahan untuk Dinas Sosial (Dinsos) yang nantinya akan diperuntukkan untuk membantu penyandang disabilitas.
“Perda sudah, dan dengan teman-teman Komunitas Area Disabilitas (Koreda) juga kita akrab suka bertemu juga, ya kita bertahaplah gitu realisasinya. Termasuk kita juga mengusulkan ada anggaran ditambah misalnya di Dinsos untuk membantu teman-teman (disabilitas) itu, cuma ya kadang kita itu salah kaprah, ya misalnya itu di trotoar itu kan udah ada sebetulnya buat teman-teman disabilitas tetapi tadi itu ada yang kaki lima lah, tapi yang pasti politik kita sudah sampai di Perda dan juga insyaallah menambah anggaran di Dinsos, bahkan kalau tidak salah kita ngobrol dengan Pak Wali juga tempo hari termasuk lapangan kerja untuk disabilitas,” tandasnya.
(RED)