SERANG, suarahimpunan.com – Gebyar aksi Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang ke-15, yang digelar oleh HMI MPO Cabang Serang di depan Kantor DPRD Kota Serang pada Rabu (10/8) disambut baik oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang bersama dengan Asisten Daerah (Asda) I bidang pemerintahan pun menemui massa aksi sekitar pukul 12.00 WIB, dan melangsungkan dialog terbuka di depan gerbang Kantor DPRD Kota Serang untuk membahas tuntutan yang diajukan.
Wakil DPRD Kota Serang, Hasan Basri, mengatakan bahwa di luar lima tuntutan yang diajukan, ada hal yang lain yang harus menjadi sorotan, yakni aturan tertulis yang menyatakan bahwa Kota Serang adalah Ibukota Provinsi Banten.
“Kalau dari tuntutan tadi, hampir semuanya sudah terealisasi ya Pak Asda. Bahkan kalau boleh saya tambahkan lagi, yang pertama, status Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi, adik-adik silakan lacak dalam regulasi yang ada. Apakah UU Provinsi Banten atau UU Kota Serang atau misalnya di peraturan yang lain, itu tidak ada yang menyebutkan Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten, saya kira ini PR kita bersama ya di HUT ke-15 ini,” ujarnya.
Hasan pun membeberkan bahwa hal yang luput dari tuntutan adalah terkait serah terima aset Kabupaten Serang yang berdiri di wilayah Kota Serang.
“Yang kedua, justru yang paling mendasar dan mungkin luput dari bacaan adik-adik sekalian, yaitu serah terima aset dari Kabupaten Serang ke Kota Serang sebagai daerah induk. Itu undang-undangnya jelas, lima tahun paling lama setelah PJ Walikota dilantik, dan ketika tahun 2008 konsultasi ke Kemendagri, jawabannya juga jelas, seluruh milik Kabupaten Serang yang ada di Kota Serang termasuk utang dan piutangnya itu diserahkan ke Kota Serang,” terangnya.