Pihaknya pun menilai bahwa pemerintah telah gagal dan abai dalam memutuskan perkara semacam ini, terlebih DPR tidak memperhatikan partisipasi publik.
“Kami menilai pemerintah dan DPR mengabaikan putusan MK dan kegagalan mereka memaknai partisipasi bermakna dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja seharusnya merupakan tamparan keras bagi pembuat undang-undang untuk memperhatikan partisipasi dalam membuat regulasi apalagi soal revisi UU PPP,” tandasnya.
(RED)